Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Saksi ahli pidana umum Effendi Saragih menyatakan kasus penyebaran percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab memenuhi unsur pidana.

"Jadi sesuai fakta yang dikumpulkan penyidik memenuhi unsur pidana," kata Effendi di Polda Metro Jaya Selasa.

Effendi mengaku dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

Effendi menuturkan Firza dapat dijerat hukum karena membuat sendiri dokumentasi tidak senonoh itu, sedangkan Rizieq bisa diseret lantaran menyuruh memfoto kepada Firza.

"Mestinya yang menyebarkan juga kena," ujar Effendi.

Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, Effendi menegaskan Firza dan Rizieq dapat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor : LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.

Laporan itu awalnya dari beredar screen shot percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu (29/1).

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017