Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor Gorontalo Kota, memerangi praktik judi toto gelap yang masih marak di daerah tersebut, sebagai upaya memantabkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gorontalo Kota AKP Adhy Pradana di Gorontalo,  mengatakan sejumlah nama tersangka judi togel, baik pengecer maupun bandar, telah dikantongi kepolisian setempat.

Saat operasi terhadap judi togel belum lama ini, pihaknya menahan tujuh tersangka, masing-masing ditangkap di Terminal Andalas, Kecamatan Kota Utara, Kelurahan Dembe I Kota Barat, Kompleks Pasar Sentral Kota Selatan, dan Jalan Durian serta Jalan Jakarta Kota Tengah.

"Semuanya sudah di Markas Polres Gorontalo Kota," kata Adhy.

Sebanyak tujuh tersangka itu, katanya, terdiri atas lima pengecer, yakni RI alias Lisna, SL alias Sul, AA alias Tune, YK alias Utam, SU alias Wadi, sedangkan dua tersangka sebagai sub-agen, adalah AR alias Ipin dan RA alias Deden.

Adhy menjelaskan sebagian besar di antara mereka masih menggunakan cara manual dalam menjalankan judi togel, sedangkan dua lainnya, yakni pelaku dari Kota Tengah, menggunakan teknologi informasi.

"Transaksi yang digunakan oleh tersangka dari Kota Tengah ini umumnya melalui telepon seluler," katanya.

Kepolisian setempat menyita sejumlah barang bukti atas kasus itu, berupa uang Rp5 juta, 13 telepon seluler, dan lembaran kertas rekapan togel.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan tersangka dari Kota Tengah ditambah dengan undang-undang IT, dengan tambahan hukuman dua tahun penjara.

Pewarta: Wahiyudin Mamonto

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014