Gorontalo,   (Antaranews Gorontalo) - Kapolres Pohuwato di Provinsi Grontalo AKBP Ary Donny Setiawan menegaskan pihaknya segera menetapkan enam oknum polisi tersangka kasus tindak kekerasan kepada salah seorang warga dari hasil penyidikan sementara dan gelar perkara.

Enam oknum anggota Polres Pohuwato tersebut berinisial RD, MA, MI, DA, S dan TA dan semuanya berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).

"Kami baru saja menyelesaikan gelar perkara di Polda Gorontalo yang merupakan hasil terhadap laporan Polisi Nomor 348 XII 2017 atas nama pelapor Abdul Aziz Ismail," ucapnya, Rabu.

Ia mengungkapkan telah memeriksa 14 orang saksi dari pihak masyarakat dan juga anggota Polisi, dan telah meminta hasil visum.

"Dari hasil pemeriksaan memang ada bukti yang cukup bahwa pada saat itu ada anggota Polres Pohuwato yang melaksanakan tugas di lapangan menggunakan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional sehingga mengakibatkan tindakan kekerasan kepada Abdul Aziz," kata dia.

Saat ini ke enam oknum tersebut kata Kapolres telah diamankan secara internal dan menunggu hingga penetapan tersangka.

"Nanti peran dari masing-masing oknum anggota Polisi ini akan diperdalam setelah penetapan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata dia, lagi.

Untuk kronologi sementara, Ary Donny mengatakan bahwa berawal dari adanya laporan ke Polres Pohuwato terkait orang yang diduga mabuk dan mengganggu pengguna jalan.

Kemudian terjadi percekcokan dengan Polisi di lapangan lalu datang anggota Polisi lainnya yang melihat ada perwira Polisi yang cekcok, lalu oknum Polisi tersebut berniat ingin membantu namun menggunakan kekuatan yang berlebihan.

"Untuk sanksi yang akan diberikan kita akan menunggu proses dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, apakah nanti sanksi disiplin atau kode etik, kita akan meminta pentunjuk dari Propam Polda," ujarnya lagi.

AKBP Ary Donny Setiawan menegaskan bahwa gelar perkara kasus kekerasan kepada warga tersebut merupakan komitmennya kepada masyarakat Pohuwato yang disampaikan saat ada unjuk rasa terkait permasalahan tersebut.

"Saya sudah mengatakan bahwa akan se obyektif mungkin dalam penanganan perkara ini, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi, kita transparan dan obyektif, dan nanti jika oknum anggota terbukti bersalah maka akan ada konsekuensi hukumnya," tegas Ary Donny.

Kapolres juga menyampaikan permintaan maaf secara institusi atas kejadian yang tidak diinginkan dan ia berharap kedepan tidak ada kejadian seperti itu lagi.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018