Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Jelang penetapan calon Wali Kota (Cawali) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawali) Gorontalo menjadi peserta Pilkada 2018, 12 Februari 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat mengeluarkan surat rekomendasi.

"Malam ini kami sudah antar rekomendasi ke KPU Kota Gorontalo," kata Ketua Panwaslu Kota Gorontalo Jhon Purba, Minggu.

Ia mengatakan bahwa, terkait apakah pasangan calon itu Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ranahnya memang ada di KPU, Panwaslu kewenanganya hanya melakukan pencegahan.

Menurutnya rekomendasi ini keluar berdasarkan kajian yang pihaknya lakukan, yang menjadi temuan langsung Panwaslu terhadap proses pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo.

"Kami sampaikan ke KPU Kota Gorontalo bahwa, dalam hal memutus atau menetapkan pasangan calon peserta Pilkada, untuk memperhatikan betul apa yang dimaksudkan dan ditetapkan di dalam peraturan perudang-undangan," urainya.

Baca juga: Bawaslu: Gunakan Jalur Hukum Sengketa Pilkada

Dijelaskan dalam hal pelaksanaan mekanisme tata kerja organisasi  di KPU, itu memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan, artinya segala sesuatu yang terjadi di KPU harus mengacu di tata kerja itu sendiri.

Contohnya melalui mekanisme rapat, tidak boleh seorang pimpinan langsung mengambil keputusan tanpa diketahui unsur komisioner KPU lainnya.

"Ini yang kami tekankan kembali agar bagaimana memperhatikan tata kerja, mekanisme organisasi, yang ditetapkan oleh KPU bagi seluruh organisasi didalam KPU itu sendiri," terangnya

Ia menambahkan dalam rekomendasi itu juga ada pelanggaran yang sifatnya administratif, sehingga pihaknya berharap agar KPU kembali ke jalan yang benar.

"Persoalan etika kami juga sudah mengeluarkan rekomendasi ke DKPP termasuk dokumennya, terkait dengan pelanggaran etik," tutupnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018