Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Gubernur Rusli Habibie mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Haris Hadju, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pangan Provinsi Gorontalo, seiring daerah tersebut menyelenggarakan Pilkada serentak 2018.

Haris Hadju ditunjuk dan dikukuhkan Gubernur Gorontalo pada Rabu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 131.75-247 Tahun 2018, yang bertanggungjawab kepada Mendagri dan mulai melaksanakan tugas terhitung tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018.

Adapun tugas dan kewenangan Haris Hadju yakni memimpin urusan pemerintahan, memelihara keamanan dan ketertiban, serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Tugas lainnya yakni melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan dapat melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan perundang-undangan," kata Rusli.

Gubernur meminta kepada Pjs Bupati untuk bekerja maksimal menjaga kemanan dan ketertiban daerah, lebih dari pada itu, Haris dituntut dapat melaksanakan Pilkada di Gorontalo Utara yang lancar dan sukses.

Baca juga: Panwaslu ajak paslon deklarasi tolak politik uang

"Laksanakanlah tugas dengan sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab dan harus profesional. Profesional dalam arti luas, terpenting adalah harus netral," tegas Rusli.

Ia mengingatkan kepada Pjs Bupati untuk tidak melakukan perombakan kabinet, meski hal tersebut diperbolehkan berdasarkan izin Mendagri, namun baginya hal tersebut tidak dibutuhkan.

"Tidak usah ikut ikut campur di politik. Saya ulangi lagi, tidak boleh campuri urusan politik, harus independen dan profesional, biarkan ranah politik, bapak harus jaga ketertiban dan jalannya pilkada," urainya.

Di Provinsi Gorontalo sendiri ada dua daerah yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2018 yakni Kabupaten Gorontalo Utara dan Kota Gorontalo. Pjs Bupati dikukuhkan Gubernur mengingat Bupati dan Wakil Bupati petahana yang belum habis masa jabatannya mengikuti proses pilkada.

Sementara untuk Kota Gorontalo hanya diikuti oleh Wali Kota petahana Marten Taha, sehingga secara otomatis wakilnya Budi Doku tetap menjabat dan diberi mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota hingga selesainya masa kampanye.

Baca juga: KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Peserta Pilkada Kota Gorontalo

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018