Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin di daerah tersebut.

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Kamis, mengatakan saat ini masih ada miras yang beredar di beberapa kecamatan.

"Kita bekerjasama dengan TNI dan Polri dan terus berupaya untuk meminimalkan peredaran miras, karena saya dan Kapolres Gorontalo tidak memberikan izin lagi untuk penjualan miras," tegasnya.

Ia mengungkapkan miras yang beredar di daerah itu ada juga yang masuk dari daerah lain, karena memang masih diberikan izin oleh daerahnya.

"Yang menjadi perhatian kita adalah bagaimana mengatasi peredaran miras ini ataupun kita minimalkan," kata dia lagi.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat Husain Ui menambahkan bahwa pihaknya akan menertibkan warung-warung yang menjual miras tanpa izin.

"Sejak tahun 2017 lalu, Bupati Gorontalo telah membentuk ujung tombak Satpol PP yaitu Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) di tingkat kecamatan untuk membantu tugas dalam menindak penjualan miras," ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa data yang diperoleh dari lapangan, terdapat 500 lebih warung yang menjual miras.

"Kami bersama TNI dan Polri akan bekerjasama dalam pemberantasan miras hingga ke desa-desa, dan kami berkomitmen dalam hal tersebut," pungkasnya.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018