Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gorontalo Utara diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diduga telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Anton Hulinggato, salah satu warga setempat, mengadukan dua anggota Panwaslu pada tanggal 27 Maret 2018, yaitu Lius Ahmad dan Jefrian Akutu, terkait aduan dugaan pelanggaran pemilu yang sebelumnya telah dilaporkan pihaknya ke Panwaslu setempat.

"Tidak hanya ke DKPP, mereka (Panwaslu) juga sudah saya laporkan ke Bawaslu RI," kata Anton, Minggu.

Menurutnya, tindakan kinerja Panwaslu Gorontalo Utara dinilai tidak cermat dalam penerapan pasal pelanggaran Pilkada, atas kasus yang pernah ia adukan sebelumnya.

Ia menjelaskan, jika aduan pelanggara Pemilu yang sudah dilaporkannya, bahwa kepala desa yang mengundang salah seorang calon bupati untuk menyaksikan pemberian hadiah pada suatu kegiatan dikenakan sanksi tindak pidana pemilu.

"Jika kepala desanya dikenakan sanksi pidana pemilu, maka seharusnya calon bupati juga harus diberikan sanksi sebagaimana diatur didalam undang-undang nomor 10 tahun 2016," urainya.

Menurutnya, kostum bola yang diberikan tersebut, merupakan janji dari salah seorang calon bupati, sehingga seharusnya Panwaslu meminta klarifikasi kepada calon tersebut.

Baca juga: Polres Gorontalo Periksa Calon Bupati Petahana

Sementara itu anggota Panwaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad mempersilahkan saja melapor, ia mengakui terkait kasus pelanggaran pemilu di Gorontalo Utara sudah dijelaskan ke Bawaslu RI.

"Mereka (pelapor) menduga kami tidak independen dalam hal penanganan perkara ini, kami siap jika dilaporkan, berkas kami lengkap," kata Lius Ahmad.

Pihaknya menjelaskan, pengambilan keputusan penanganan perkara yang dilakukan pihaknya bukan keputusan murni dari Panwaslu, kajianya komprehensif melibatkan tiga lembaga yang tergabung didalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Rekomendasi ke polres Gorontalo saat ini, bukan hanya rekomendasi Panwaslu sendiri akan tetapi sudah ada kajian dari sentra gakumdu," tegasnya.

Ia mengakui memang ada tiga orang yang diadukan ke Panwaslu, namun pihaknya hanya meneruskan satu orang sebagai orang yang diduga melakukan pidana pemilu.

"Kenapa hanya satu orang yang direkomendasikan kami siap menjawab hal itu di DKPP," imbuhnya.

Baca juga: Bawaslu: Penanganan Pidana Pilkada Tunggu Hasil Pemeriksaan Kepolisian
Baca juga: Bawaslu Provinsi Monitoring Pelanggaran Pilkada Gorontalo Utara


 

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018