Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Provinsi Gorontalo meminta warga tidak resah terkait penahanan daging tikus beku asal Pagimana, Sulawesi Tengah, yang masuk melalui Pelabuhan Laut Kota Gorontalo.
Pelaksana Harian Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo Titin Qomariyah di Gorontalo, Senin, mengatakan pihaknya menjamin daging tersebut tidak beredar di Gorontalo.
"Kami meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak resah dengan penemuan daging itu, karena karantina menjamin tidak akan ada penyebaran daging tersebut di Gorontalo," tegasnya.
Ia mengungkapkan memang sebelumnya ada temuan daging tikus yang dibawa melintas Gorontalo, namun ada dokumen karantinanya dan tujuannya juga bukan ke Gorontalo.
"Daging tikus ini hanya transit di Gorontalo dan tujuannya adalah daerah Sulawesi Utara, dan sebelumnya jumlahnya berbeda," ucapnya.
Menurut Titin, daging tikus yang ditahan pada tanggal 22 Maret 2018 lalu pemiliknya tidak dapat menunjukkan sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal.
"Karena tidak sesuai prosedur, maka pihak karantina melakukan penahanan hal ini bertujuan untuk mencegah risiko penyebaran hama penyakit karantina (HPHK)," kata dia, lagi.
Ia menjelaskan tikus dapat berperan sebagai inang alami penyebab penyakit, seperti leptospirosis, salmomellosis, dan penyakit pes yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Dalam waktu dekat kita akan segera memusnahkan daging tikus beku yang kita tahan itu dengan jumlah 1.120 ekor," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
Pelaksana Harian Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo Titin Qomariyah di Gorontalo, Senin, mengatakan pihaknya menjamin daging tersebut tidak beredar di Gorontalo.
"Kami meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak resah dengan penemuan daging itu, karena karantina menjamin tidak akan ada penyebaran daging tersebut di Gorontalo," tegasnya.
Ia mengungkapkan memang sebelumnya ada temuan daging tikus yang dibawa melintas Gorontalo, namun ada dokumen karantinanya dan tujuannya juga bukan ke Gorontalo.
"Daging tikus ini hanya transit di Gorontalo dan tujuannya adalah daerah Sulawesi Utara, dan sebelumnya jumlahnya berbeda," ucapnya.
Menurut Titin, daging tikus yang ditahan pada tanggal 22 Maret 2018 lalu pemiliknya tidak dapat menunjukkan sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal.
"Karena tidak sesuai prosedur, maka pihak karantina melakukan penahanan hal ini bertujuan untuk mencegah risiko penyebaran hama penyakit karantina (HPHK)," kata dia, lagi.
Ia menjelaskan tikus dapat berperan sebagai inang alami penyebab penyakit, seperti leptospirosis, salmomellosis, dan penyakit pes yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Dalam waktu dekat kita akan segera memusnahkan daging tikus beku yang kita tahan itu dengan jumlah 1.120 ekor," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018