Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone Bolango memusnahkan 28.130 keping KTP elektronik yang sudah rusak atau invalid dengan cara dibakar di halaman kantor Bupati, Senin.

Bupati Bone Bolango, Hamim Pou di Gorontalo berharap pemusnahan e-KTP yang rusak itu memberikan keyakinan kepada publik bahwa tidak ada e-KTP yang disalahgunakan.

"Tidak ada KTP elektronik yang dicetak ulang disembunyikan atau disalahgunakan, baik oleh pemerintah daerah maupun partai politik tertentu," tegasnya.

Hamim Pou menjamin jika semuanya KTP-el yang rusak sudah dimusnahkan dan kalaupun ada yang terkumpul lagi tetap akan dimusnahkan semuanya.

"Sudah ditandatangani berita acaranya, kita akan kirim fotonya ke Dirjen Dukcapil untuk memberi kepastian bahwa KTP-el yang rusak ini sudah kita musnahkan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Oktavianus Rahman mengatakan, pemusnahan e-KTP yang rusak itu, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid tertanggal 13 Desember 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

"Jadi pemusnahan KTP elekronik yang sudah rusak dengan dibakar ini, karena berdasarkan surat edaran yang baru dari Mendagri. Sebelumnya KTP yang rusak hanya digunting. Kemudian disimpan dan kita bawa ke Jakarta. Nah, hari ini KTP yang rusak itu semuanya harus dimusnahkan di daerah dengan cara dibakar," kata Oktavianus.

Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango memusnahkan 2.078 keping e-KTP yang sudah tidak berlaku dengan cara digunting.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018