Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Asosiasi Pengelola "Corporate Social Responsibility" Republik Indonesia (APCRI) regional III Sulawesi dikukuhkan dan dilantik Ketua Umum Suleman, di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat.
"Kami Asosiasi Pengelola CSR Republik Indonesia (APCRI) berdiri sejak 27 November 2018 dan hari ini merupakan pelantikan se regional III Sulawesi yang terdiri atas enam Provinsi, delapan puluh dua Kabupaten/Kota, 1.019 Kecamatan, 10.237 desa dan kelurahan," ujar Kepala Regional III APCRI Burhanudin Arif.
Ia mengaku jika kehadiran APCRI bertujuan untuk mensejahterakan serta memakmurkan rakyat hingga ke pelosok daerah.
"Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) itu non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh asosiasi," ucapnya.
Untuk pengawasan penggunaan dana CSR melalui APCRI menurutnya dilakukan secara transparan dan disetiap perwakilan bidang yaitu infrastruktur, pengawas dan advokasi.
"Terkait pengawasan kita akan menempatkan orang-orang yang memiliki kapabilitas untuk mengawasi sumber anggaran, alokasi anggaran dan tujuan dari program APCRI se Indonesia," kata dia, lagi.
Burhanudin menjelaskan jika dalam program APCRI 2018/2019 terdapat program Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang ditujukan untuk masyarakat yang belum memiliki instalasi listrik.
Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo, Hen Restu mengatakan APCRI merupakan salah satu lembaga yang memiliki payung hukum dalam pengelolaan CSR.
"CSR ini banyak sekali dan masih belum terkoordinir, seperti banyak perusahaan mengaku sudah menyalurkan CSR tapi buktinya sulit didapat padahal CSR adalah kewajiban," ungkapnya.
Dengan adanya lembaga itu, pihaknya akan melihat bagaimana kiprah mereka dalam menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan CSR.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
"Kami Asosiasi Pengelola CSR Republik Indonesia (APCRI) berdiri sejak 27 November 2018 dan hari ini merupakan pelantikan se regional III Sulawesi yang terdiri atas enam Provinsi, delapan puluh dua Kabupaten/Kota, 1.019 Kecamatan, 10.237 desa dan kelurahan," ujar Kepala Regional III APCRI Burhanudin Arif.
Ia mengaku jika kehadiran APCRI bertujuan untuk mensejahterakan serta memakmurkan rakyat hingga ke pelosok daerah.
"Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) itu non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh asosiasi," ucapnya.
Untuk pengawasan penggunaan dana CSR melalui APCRI menurutnya dilakukan secara transparan dan disetiap perwakilan bidang yaitu infrastruktur, pengawas dan advokasi.
"Terkait pengawasan kita akan menempatkan orang-orang yang memiliki kapabilitas untuk mengawasi sumber anggaran, alokasi anggaran dan tujuan dari program APCRI se Indonesia," kata dia, lagi.
Burhanudin menjelaskan jika dalam program APCRI 2018/2019 terdapat program Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang ditujukan untuk masyarakat yang belum memiliki instalasi listrik.
Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo, Hen Restu mengatakan APCRI merupakan salah satu lembaga yang memiliki payung hukum dalam pengelolaan CSR.
"CSR ini banyak sekali dan masih belum terkoordinir, seperti banyak perusahaan mengaku sudah menyalurkan CSR tapi buktinya sulit didapat padahal CSR adalah kewajiban," ungkapnya.
Dengan adanya lembaga itu, pihaknya akan melihat bagaimana kiprah mereka dalam menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan CSR.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019