Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan dana desa dan aset desa.

Hal itu diungkap Ketua Bapemperda DPRD, Ridwan Arbie, di Gorontalo, Selasa, setelah mematangkan persiapan kegiatan tersebut.

"Kami memasukkannya dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2019 ini," ucapnya.

Saat ini kata dia, pihaknya sementara mengevaluasi penerapan Perda tersebut secara menyeluruh.

Evaluasi itu penting, untuk melihat sejauh mana penerapan Perda dan optimalisasinya.Agar pihaknya tambah dia, memiliki pegangan atau rujukan terhadap revisi yang akan dilaksanakan.

Revisi terhadap Perda Pengelolaan Dana Desa dan Aset Desa akibat beberapa perubahan telah dilakukan terhadap regulasi maupun mekanisme diatasnya.
Khususnya terhadap banyaknya perubahan regulasi maupun mekanisme terkait pengelolaan dana desa maupun pengelolaan keuangan yang harus disesuaikan dengan regulasi dibawahnya.

"Ini perlu dipercepat untuk memudahkan implementasi Perda tersebut," kata dia.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019