Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo mengeluarkan panduan penukaran uang tidak layak edar kepada masyarakat di wilayah itu.

Kepala KPw BI Provinsi Gorontalo Ricky Gozali di Gorontalo, Jumat, mengatakan masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar di kantor BI atau di kas keliling BI atau di kantor yang telah disetujui.

"Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran," ujarnya.

Ia menjelaskan jika untuk uang lusuh atau uang cacat, BI memberikan penggantian sebesar nominal kepada masyarakat yang menukarkan sepanjang dapat dikenali keasliannya.

"Untuk uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, BI memberikan penggantian sebesar nominal sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ucap Ricky.

Sedangkan untuk uang rusak, pihak BI atau pihak lain yang disetujui oleh BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan dengan beberapa peraturan.

"Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang yang ditukarkan," kata dia.

Selanjutnya apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

"Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI dan hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama," ungkapnya.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019