Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Gorontalo secara resmi meluncurkan 20 ribu kepesertaan informal jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai pemkab melalui sumber anggaran  APBD tahun 2019.

Bupati Bone Bolango Hamim Pou di Gorontalo, Senin mengatakan, dalam dua tahun terakhir Pemkab Bone Bolango berkomitmen untuk melindungi para pekerjanya, terutama para pekerja sektor informal melalui perlindungan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Mulai dari tukang kayu, tukang batu, tukang las, pengemudi becak motor (bentor) dan lain sebagainya.

"Alhamdulillah program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini telah memberikan ketenangan dan kenyaman kepada para pekerja di Kabupaten Bone Bolango," ujarnya.

Ia mengaku, pemerintah daerah sadar bahwa pekerja informal merupakan ujung tombak yang ikut membangun negeri ini, termasuk Bone Bolango.

Sementara mereka rentan mengalami pemutusan kerja, rentan mengalami kecelakaan kerja, rentan mengalami penyakit, tapi tidak terlindungi, apalagi pekerja-pekerja di sektor informal.

Maka menjadi kewajiban negara, kewajiban pemerintah untuk melindungi mereka para pekerja tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan pun sudah membuktikannya, dimana setiap terjadi kecelakaan kerja baik ditempat kerja maupun ada yang meninggal dunia dan yang bersangkutan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemkab Bone Bolango, maka yang bersangkutan mendapatkan hak-hak sebagai seorang pekerja.

Proses klaimnya juga tidak terlalu lama, jika kelengkapan berkas klaimnya lengkap hanya butuh 3-4 hari kemudian ahli warisnya sudah dapat pertanggungan atau klaim santunan mulai dari 24 juta hingga 70 juta jika meninggal dunia dan memiliki anak yang sedang sekolah.

"Program ini luar biasa preminya kecil, tapi pertanggungannya sangat besar berkisar dari 24 juta hingga sekitar 70 juta,"
Bupati Bone Bolango Hamim Pou. ANTARA/HO
ungkap Hamim.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019