Korem 133/Nani Wartabone menggelar sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada anggota TNI di Aula Kusno Danupoyo, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Danrem Danrem 133/Nani Wartabone Kolonel Czi Arnold AP Ritiauw di Gorontalo Rabu mengatakan perkembangan media sosial sangat pesat, dimana setiap insan memerlukan informasi yang segara untuk mengetahui perkembangan situasi global yang ada dalam dunia informasi.

"Namun dengan adanya hal tersebut, menyebabkan banyak oknum-oknum yang salah mempergunakan media sosial sehingga memberikan hal-hal yang kurang baik dan tidak pantas untuk disimak oleh khayalak termasuk didalamnya anak-anak," ujarnya.

Untuk itu, Korem 133/Nani Wartabone bekerjasama dengan instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi Undang-undang No 19 tahun 2016 dan perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Seiring dengan perkembangan era digital saat ini, beberapa fakta menunjukkan situs daring ataupun media sosial dijadikan sarana penyebaran propaganda, retorika dan berita-berita hoaks," ungkapnya.

Seperti kasus ujaran kebencian, kekerasan konten-konten tidak etis dan lainnya yang dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk didalamnya para prajurit TNI, PNS dan keluarga.

"Menghadapi fenomena dan potensi ancaman tersebut, maka dipandang perlu untuk memberikan pemahaman dan kejelasan tentang UU ITE dan bahaya laten komunis serta faham radikal bagi segenap komponen bangsa," kata dia, lagi.

Ia berharap para peserta dapat menjadi insan pelopor pengguna media sosial yang bijak serta dapat membentuk ideologi yang kuat agar tidak terjerumus pada faham radikal.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019