Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi opsi untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) seperti yang dilakukan pada 2008 hingga 2009 ketika dunia sedang menghadapi krisis finansial global.
Sri Mulyani mengatakan opsi tersebut diberikan sebagai bentuk insentif dalam rangka mengurangi dampak virus corona atau COVID-19 yang telah mulai masuk ke Indonesia terhadap perekonomian.
“Kita bisa masuk ke perusahaan melalui tax penundaan. Seperti yang dulu kita pernah lakukan di 2008-2009 bisa kita berikan PPh pasal 21 nya bisa ditunda,” katanya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.
Menteri mengatakan opsi tersebut masih akan dikaji sesuai dengan perkembangan dampak virus corona terhadap potensi risiko dunia usaha sehingga dapat ditentukan kebijakan yang dibutuhkan.
“Kita bisa lihat nanti opsinya. Sekarang kita sedang terus membaca dan meneliti feedback dari dunia usaha sehingga mendapatkan betul kira-kira akan seperti apa situasi dalam 2-3 bulan ke depan,” katanya.
Sri Mulyani menyatakan pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan beberapa opsi kebijakan untuk memitigasi wabah virus corona seperti penambahan anggaran Kartu Sembako sebesar Rp50.000 dan diskon tarif tiket pesawat.
“Fiskal kita bisa fleksibel jadi langsung ke konsumen seperti waktu kita memberikan Kartu Sembako dan diskon untuk wisata. Kita juga bisa berikan ke konsumen lewat jalur lain yang sekarang sedang kita pelajari mana yang paling efektif,” katanya.
Selain itu, Menkeu memastikan pemerintah akan mengerahkan instrumen fiskal lainnya untuk penguatan berbagai sektor mulai dari konsumsi hingga produksi.
“Instrumen fiskal akan memainkan peran dalam rangka untuk memitigasi seluruh peraturan untuk mencegah dampak negatifnya semaksimal mungkin baik di sektor produksi atau konsumsi,” katanya.
Sri Mulyani menuturkan pengerahan instrumen fiskal tidak hanya untuk memitigasi dampak virus corona saja melainkan juga dalam rangka mempersiapkan momen Lebaran Idul Fitri.
“Jangan lupa 2-3 bulan ke depan menjelang puasa dan lebaran jadi kita memiliki fokus baik mencegah dampak virus corona dan juga untuk persiapan dalam rangka lebaran,” ujarnya.
Menteri Keuangan beri opsi penundaan pungutan PPh pasal 21
Rabu, 4 Maret 2020 15:36 WIB