Ericsson mengklaim bahwa Apple melanggar total 41 paten perangkat komunikasi mobile mereka, seperti desain sistem operasi, metode hemat baterai dan juga user interface.
Pembayaran royalti telah dilakukan Apple kepada Ericsson, namun ketika lisensi berakhir pada pertengahan Januari lalu, kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat dalam diskusi pembaruan lisensi.
"Kami telah menawarkan lisensi, namun mereka tidak menyetujuinya. Kami bukan perusahaan yang berencana untuk mengambil lebih dari nilai yang kami miliki," kata Kasim Alfalahi, kepala bagian kekayaan intelektual Ericsson, seperti dilansir Gizmodo.
Apple mengatakan bahwa perusahaan yang berbasis di Stockholm tersebut "berusaha mengeksploitasi paten untuk mengambil nilai inovasi terbaru Apple."
Saat ini keputusan Ericsson untuk mencoba memblokir penjualan iPhone melalui komisi perdagangan internasional (International Trade Commission/ ITC) telah naik tingkat.
Komisi tersebut memiliki kekuatan untuk bertidak lebih cepat daripada pengadilan untuk memblokir impor barang (iPhone) dari Tiongkok menuju Amerika Serikat.
Penerjemah: Arindra Meodia