"Saya meminta calon peserta didik baru tidak memaksakan agar diterima di sekolah favorit, utamanya SMA. Sebab masih ada sekolah lainnya, termasuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)," kata Rudy di Gorontalo, Rabu.
Ia menekankan bahwa jangan ada perbedaan lagi antara SMA dan SMK, yang marginal masuk ke SMK sementara orang yang mampu masuk ke SMA. Di SMA pun berebutan ada yang favorit dan juga tidak favorit. "Padahal semua sekolah itu bagus, karena tujuannya adalah mencerdaskan anak bangsa," kata Rudy.
Ia yang juga menjabat Deputi Bidang Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Ekonomi RI ini menyampaikan sebelum menjadi Penjabat Gubernur, tugasnya sehari-hari dipusat termasuk fokus pada pendidikan, utamanya vokasi.
Hal itu menjadi perhatian penuh pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang harus transparan.
"Ini kuncinya adalah bagaimana kalau favorit ini kita coba sebar, supaya sekolah yang tidak favorit juga menjadi pilihan. Misalnya, panggil guru-guru yang berkualitas bisa kita jadikan mereka kepala sekolah di SMA/SMK yang belum favorit. Apalagi untuk SMK, tugas utama pemerintah adalah berani membuka kejuruan baru, agar peluang kerja setelah sekolah itu benar adanya," kata Rudy.
Hal yang sama juga disampaikan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Dikmen Kemendikbudristek RI Praptono.
Ia mengatakan pemerintah selalu disibukkan dengan penerimaan peserta didik baru, dengan stigma dan paradigma di masyarakat di mana pemikirannya belum berubah dengan terminologi sekolah unggulan, sekolah favorit, dan sebagainya.
"Oleh karena itu kenapa hadir penerapan sistem zonasi yang memang punya visi dan misi peserta didik bisa mendapatkan layanan pendidikan yang semakin merata dan berkualitas. Mudah-mudahan di Provinsi Gorontalo mampu melaksanakan proses PPDB ini dengan sebaik-baiknya agar bisa berkontribusi di Indonesia emas 2045," katanya.
Peluncuran PPDB Tahun 2024 di Provinsi Gorontalo ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas antara Penjabat Gubernur Gorontalo dengan pemangku kepentingan terkait.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kominfotik, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Sosial, Inspektorat, Ketua Ombudsman dan Kepala BPMP Provinsi Gorontalo.*