Palu (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) akan menaikkan nilai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 bagi daerah tertinggal, terdepan dan terluar serta sekolah kecil dengan jumlah murid yang sedikit.
"Kenaikan nilai dana BOS dikhususkan bagi daerah tertinggal, terdepan dan terluar. Begitu pun sekolah yang hanya sedikit jumlah muridnya akan menjadi prioritas," kata Mendikbud Nadiem Makarim saat kunjungan kerja di Palu, Kamis.
Ia menjelaskan bagi sekolah yang sudah besar dan mapan tidak ada penurunan dana BOS, sedangkan sekolah yang berada di pesisir dan sekolah kecil serta sekolah di daerah 3T yang masih dalam kategori kurang mampu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat, dan perhitungan satuan dana tersebut per murid di daerah-daerah yang sudah ditentukan jauh lebih tinggi.
Menurut Mendikbud, hal itu sebagai upaya pemerintah menjangkau dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah 3T agar mampu bersaing dengan sekolah-sekolah di kawasan perkotaan. "Ini upaya Kemendikbud meningkatkan kualitas pendidikan yang pro afirmasi atau pro rakyat," ujar Nadiem.
Dia memaparkan penggunaan dana BOS tidak lagi terbatas. Kepala Sekolah 100 persen diberi kewenangan atau diskresi memanfaatkan dana tersebut sebagai penunjang pendidikan di sekolah masing-masing, termasuk untuk peningkatan kesejahteraan guru seperti gaji guru honorer.
Ia mengemukakan Kemendikbud bukan hanya memprioritaskan perubahan materi, pelatihan kapasitas tenaga pendidik maupun kurikulum pembelajaran, tetapi hal lain, yakni dari sisi transformasi keuangan dan pendanaan sama pentingnya sebagai sumber daya yang dapat digunakan.
"Semua ini adalah upaya mendukung kemajuan sistem pendidikan. Tahun depan ada sejumlah program prioritas yang kita laksanakan dalam menciptakan akselerasi pendidikan lebih baik," ucap Nadiem.
Selain dana BOS, katanya, Pemerintah Pusat juga melaksanakan digitalisasi sekolah dalam rangka mendukung kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi COVID-19, di antaranya pemberian laptop, proyektor dan sejumlah peralatan lainnya bagi Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang dapat dipakai guru maupun murid.
"Ke depan tidak ada lagi batasan dana BOS, sepanjang penggunaannya untuk kepentingan kegiatan pendidikan," katanya.
Kemendikbud naikkan dana BOS di daerah 3T tahun 2021
Kamis, 5 November 2020 16:15 WIB