Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Dishuttamben) Kabupaten Gorontalo Utara memastikan aktivitas penebangan kayu oleh dua perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Anggrek, legal atau sesuai prosedur.
Kepala Dinas Dishuttamben Hasan Hiola, Selasa mengatakan, dua perusahaan tersebut yaitu PT Gorontalo Citra Lestari dan PT Gema Nusantara Jaya, memang memiliki rencana karya tahunan yang disahkan langsung Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo.
Aktivitasnya sudah termasuk pembukaan wilayah hutan untuk jalan, di mana sistem yang diterapkan sesuai tebang pilih tanam Indonesia, yaitu sistem tebang tanam jalur.
"Sehingga penebangan pohon tidak mengenal diameter meski sebisa mungkin pihak perusahaan dianjurkan tidak menebang pohon," ujarnya.
Untuk menjalankan kegiatan tersebut, perusahaan pun wajib membuat laporan hasil produksi yang disahkan oleh pejabat di Dishuttamben Kabupaten yang dilanjutkan dengan membuat surat permintaan pembayaran.
Sebab pihak perusahaan dituntut wajib membayar pengganti nilai tegakkan, dana reboisasi dan profisi sumber daya hutan yang seluruhnya dibayarkan langsung ke pemerintah pusat.
Setelah itu kata Hasan, perusahaan diberi kesempatan selama satu minggu untuk melakukan validasi sebelum mendapatkan surat keterangan sah kayu bulat (SKSKB).
"Sehingga saya menjamin, aktivitas penebangan kayu oleh dua perusahaan pemegang izin HTI tersebut resmi dan legal," ujar Hasan.
Tahun ini, target kayu bulat yang keluar dari kawasan hutan di wilayah tersebut sebanyak 10 ribu kubik melalui pengawasan berjenjang.
Wakil Bupati Roni Imran mengatakan, pemerintah daerah sangat meyakini aktivitas perusahaan HTI dalam menjalankan investasi pengelolaan hutan di daerah ini akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Hal terpenting yang wajib dilakukannya sebagai Wakil Kepala Daerah kata ia, adalah lebih banyak mensosialisasikan ke masyarakat maupun pihak-pihak yang bertanya sejauh mana aktivitas HTI berjalan di daerah ini.
"Tidak hanya pemerintah daerah, namun perusahaan HTI pun dituntut lebih intensif dan transparan lagi mensosialisasikan kegiatan-kegiatannya apalagi aktivitas investasi tersebut sudah sesuai izin dan aturan yang berlaku," ujar Wabup.
Dishuttamben Gorontalo Utara Pastikan Aktivitas HTI Legal
Selasa, 9 Juni 2015 18:09 WIB