Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Uang suap yang berikan kepada anggota DPRD Musi
Banyuasin mencapai Rp2,56 miliar terkait pembahasan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.
"Ketika
dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ditemukan di TKP (Tempat
kejadian Perkara) sebuah tas warna merah marun yang berisi uang pecahan
Rp50 ribu dan Rp100 ribu, jumlahnya setelah dilakukan penghitungan
sementara ada sekitar Rp2,56 miliar. Dugaan sementara uang itu berkaitan
dengan RPABD Perubahan tahun anggaran 2015 Kabupaten Musi Banyuasin,"
kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi
pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.
Uang ini ditemukan di rumah
Ketua Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Musi Banyuasin Bambang
Karyanto di Jalan Sanjaya kelurahan Alang-alang Kotamadya Palembang.
Dana itu bukanlah pemberian pertama kepada anggota DPRD.
"Uang
ini kita duga pemberian kedua, sebelumnya kita dapat info sekitar
Januari ada pemberian juga yang nilainya miliaran," tambah Johan.
Nilai pemberian pertama adalah sekitar Rp2-3 miliar dan diduga sudah didistribusikan kepada anggota DPRD lain.
Uang
itu diduga berasal dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar, namun terkait peran swasta, KPK
belum dapat menyimpulkannya.
"Belum ada kesimpulan mengenai peran swasta," tambah Johan.
Dalam
kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu dua
orang anggota DPRD sebagai penerima suap dan kepala dinas sebagai
pemberi suap.
"Dari hasil pemeriksaan kemudian disimpulkan telah
ditemukan dua alat bukti yang cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi
dan kemudian disimpulkan bahwa BK (Bambang Karyanto) anggota DPRD Musi
Banyuasin kemudian AM (Adam Munandar)juga anggota DPRD Musi Banyuasin
ditetapkan sebagai tersangka," jelas Johan.
Bambang Karyanto
adalah Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi PDIP sedangkan Adam Munandar
adalah rekan Bambang di Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra. Komisi
III diketahui mengurus bidang infrastruktur.
KPK juga menetapkan
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)
Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD
Musi Banyuasin tersebut.
Suap anggota DPRD Musi Banyuasin sampai Rp2,56 miliar
Sabtu, 20 Juni 2015 18:47 WIB