Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kembali meminta masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat telah mengikuti vaksinasi COVID-19 ke media sosial.
"Pada saat kita melakukan vaksinasi dan menggunakan aplikasi, termasuk aplikasi PeduliLindungi yang ada barcode di dalamnya, saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi untuk melindungi data pribadi. Kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggung jawabkan untuk keperluan kita," kata Johnny dikutip dari siaran pers, Jumat.
Selain tidak diunggah ke media sosial, Johnny juga meminta masyarakat tidak membagikan hasil pindaian sertifikat vaksinasi kepada orang lain secara personal, sekalipun dalam lingkungan kerabat terdekat.
"Saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcode-nya itu menjadi kepentingan kita sendiri dan kita jaga itu agar kita hindari dari kebocoran data pribadi," kata Johnny.
Sertifikat vaksinasi COVID-19 hanya bisa digunakan untuk kepentingan khusus atau mendesak, misalnya untuk keperluan perjalanan tugas pekerjaan.
"Bukan diedarkan di media sosial," kata Johnny.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, untuk memberikan perlindungan yang kuat terhadap data pribadi masyarakat.
"Secara khusus, dalam hal ini kita membutuhkan General Data Protection Regulation (GDPR) atau UU PDP. Saya meyakini, Komisi I DPR RI memilik niat dan semangat yang sama untuk menyelesaikan payung hukum itu demi pelindungan data pribadi masyarakat," kata Johnny.
Johnny meminta menjaga data pribadi perlu dilakukan setiap saat, meski pun undang-undang tersebut belum disahkan.
Imbauan ini bukan pertama kalinya diberikan Menkominfo Johnny, sejak vaksinasi COVID-19 diberikan kepada masyarakat, dia beberapa kali mengingatkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi media sosial.
Masyarakat yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat tersebut memuat data pribadi yaitu nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan atauk NIK.
Selain data pribadi, sertifikat vaksinasi COVID-19 juga memiliki barcode dan kode QR, yang sebaiknya tidak dibagikan secara sembarangan.