Gorontalo (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman, Kamis, mengatakan pengambilan sampel rapid antigen dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) tidak membatalkan puasa.
Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 tahun 2021, tentang hukum tes swab untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa yang ditetapkan pada 7 April 2021.
Yana mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir saat melakukan tes usap melalui hidung maupun tenggorokan, karena selain tidak membatalkan puasa juga tetap dapat dilakukan saat sedang berpuasa.
“Pengambilan sampel yang kami dilakukan petugas kesehatan hanya untuk lendir di hidung maupun tenggorokan. Ini masih banyak ditanyakan kepada kami," ujarnya di Gorontalo.
Menurutnya Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh dinas kesehatan, termasuk yang ada di Provinsi Gorontalo agar fokus pada 3T yaitu testing, tracing, dan treatment selama bulan Ramadan.
“Di Provinsi Gorontalo, kami menargetkan empat ribuan jumlah spesimen swab setiap bulan, sehingga setiap pekan kita mengupayakan seribu seratus orang yang swab," jelasnya.
Ia mengatakan pengambilan sampel swab dibutuhkan untuk mendeteksi dan menemukan kasus COVID-19, agar penanganannya bisa dilakukan sedini mungkin.
Sementara itu data Dinkes Provinsi Gorontalo menyebut ada 16 kasus baru yang tercatat pada 13 April 2021.
Hingga tanggal tersebut, total warga yang positif COVID-19 di Provinsi Gorontalo sebanyak 5.274 orang.
Dari data itu 156 orang diantaranya meninggal dunia, 5.004 orang dinyatakan sembuh, dan 114 orang masih dirawat.*
Dinkes Gorontalo : Rapid antigen dan PCR tidak membatalkan puasa
Kamis, 15 April 2021 19:47 WIB