Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, memilih tidak masuk kantor, padahal penetapan 1 ramadhan oleh pemerintah jatuh pada Rabu (10/7).
"Tidak ada hari libur pada awal puasa, tetapi sebagian PNS malah memilih libur," ungkap Asisten Pemberdayaan Masyarakat, Sufrizal Yusuf, Selasa.
Pemkab hanya memberikan toleransi kepada para PNS yang memilih tidak masuk kantor hari ini, untuk berziarah maupun melaksanakan persiapan ibadah puasa.
Menurutnya, pemberlakuan jam kerja selama bulan ramadhan sesuai edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI nomor 7 tahun 2013, tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan, akan diberlakukan setelah pengumuman 1 ramadhan resmi dilakukan pemerintah.
Selama bulan ramadhan, sesuai edaran Kemenpan mengatur jam masuk dan pulang, yaitu pada Senin-Kamis sejak pukul 08.00-14.00 wita.
Sedangkan hari Jumat, jam kerja berlangsung sejak pukul 08.00-11.30 wita.
Meskipun ada pengaturan jam kerja selama bulan ramadhan, namun kata Sufrizal, instruksi bupati agar seluruh aparat PNS dan honor daerah tetap melakukan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan seperti biasanya.
"Perubahan hanya berlaku pada jam kerja saja, namun pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa," ungkap Sufrizal.
Surat edaran pun telah diedarkan di seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Meski jam kerja pendek berlaku selama ramadhan, namun sanksi tegas akan diberikan kepada PNS yang tidak disiplin, termasuk terlambat masuk kantor dan memilih pulang lebih awal.