Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan bentuk proteksi pemerintah untuk masyarakat dari ancaman penyebaran virus Corona.
Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito, dalam kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa penerapan PPKM merupakan upaya untuk memproteksi masyarakat agar dapat meminimalisasi risiko terpapar COVID-19.
"PPKM itu strategi kita untuk mengendalikan. Itu cara memproteksi, seperti disiplin prokes, pakai masker, menjaga jarak, dan mengontrol mobilitas," kata Ganip.
Ganip menjelaskan, salah satu konsep utama dalam pelaksanaan PPKM adalah dengan membatasi, atau mengurangi mobilitas masyarakat, untuk meminimalisasi adanya risiko penyebaran virus Corona.
Menurutnya, selain penerapan masa PPKM tersebut, salah satu kunci utama yang harus dilakukan untuk meminimalisasi risiko terpapar virus Corona adalah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
"Hidup dengan disiplin. Jadi jangan tanya PPKM diperpanjang atau tidak, itu bagian dari mengendalikan laju penularan agar tidak semakin melebar, supaya kita bisa memutus rantai COVID-19," ujarnya.
Menurutnya, jika pelaksanaan PPKM berjalan dengan baik, dan masyarakat mematuhi seluruh aturan selama masa pembatasan tersebut, diharapkan mampu meredam penyebaran COVID-19 di Indonesia.
"Jadi jangan alergi dengan PPKM. Karena, jka hulu terkendali, penyebaran virus, saya yakin bisa dikendalikan," ujarnya.
Ganip menambahkan, selain itu, pemerintah juga berupaya untuk memberikan proteksi kepada masyarakat dengan pelaksanaan vaksinasi. Diharapkan, dengan adanya vaksinasi untuk masyarakat tersebut, bisa menciptakan kekebalan kelompok dari virus Corona.
"Kita juga memproteksi dengan cara divaksin. Risiko kematian kecil saat terpapar COVID-19. Bukan tidak ada (risiko kematian), tapi kecil," tambahnya.
Saat ini, pemerintah tengah menerapkan PPKM dalam upaya untuk menekan laju penyebaran virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China itu. Pengetatan dilakukan terutama untuk menekan mobilitas masyarakat agar mengurangi risiko penyebaran COVID-19.
Kota Malang juga merupakan salah satu wilayah yang saat ini tengah menerapkan PPKM seiring dengan tingginya penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19. Diharapkan, penerapan PPKM tersebut mampu menekan laju penyebaran COVID-19 di Kota malang.
Di wilayah Kota Malang, secara keseluruhan ada sebanyak 11.238 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 7.240 orang dilaporkan telah sembuh, 791 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
Penerapan PPKM bentuk proteksi untuk masyarakat
Sabtu, 31 Juli 2021 20:12 WIB