Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah segera merampungkan revisi dari
Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan
Impor Garam, dimana beberapa menteri terkait akan melakukan pertemuan
untuk melakukan finalisasi dalam waktu dekat.
"Menteri Perdagangan akan bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan,
akan segera finalisasi. Kita ingin ketegasan, apa itu garam industri,"
kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan, Karyanto Suprih di Jakarta, kemarin.
Suprih mengatakan, target pada Agustus 2015 adalah menyelesaikan
draft peraturan tersebut, dimana pihaknya menginginkan terkait perizinan
lebih sederhana dan tidak rumit meskipun ada pilihan yang mewajibkan
adanya dua rekomendasi bagi para importir dari Kementerian Kelautan dan
Perikanan serta Kementerian Perindustrian.
"Itu nanti akan dibicarakan (terkait adanya dua rekomendasi),
bagaimana teknis pelaksanaannya. Kementerian Perdagangan menginginkan
sederhana, meskipun misalnya harus ada 10 rekomendasi akan tetapi mudah,
tidak masalah," ujarnya.
Pemerintah berencana untuk merevisi aturan impor garam untuk
meningkatkan penyerapan garam rakyat di pasar dalam negeri, dimana
hingga saat ini regulasi impor garam masih diatur dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor
Garam.
Dalam revisi tersebut ada tiga hal yang akan dipastikan, antara
lain adalah definisi dari garam industri itu sendiri, definisi garam
dalam negeri, dan terkait dengan rekomendasi dari Kementerian Kelautan
dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian untuk tidak memperpanjang
rantai perizinan.
Pada rancangan Permendag baru tersebut nantinya, importir produsen
(IP) garam konsumsi dan garam industri wajib menyerap garam rakyat
minimal 50 persen dari total kapasitas produksinya. Kewajiban menyerap
garam dalam negeri tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan
rekomendasi impor.
Adapun, jika pada aturan sebelumnya importir hanya wajib
mengantongi rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian, maka
nantinya importir juga harus mendapatkan rekomendasi impor dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Perubahan Permendag tersebut juga memuat mengenai definisi garam
konsumsi dan garam industri, dimana dalam aturan sebelumnya, yang
dimaksud garam konsumsi adalah garam dengan kadar NaCl sebesar 94,97-97
persen maka dalam aturan baru kadar tersebut diubah menjadi dari
54,97-97 persen.
Sedangkan untuk garam industri tidak ada perubahan, yaitu garam dengan kadar NaCl di atas 97 persen.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, impor garam industri
aneka pangan pada 2013 mencapai 277.475 ton, jumlah tersebut meningkat
pada 2014 sebesar 473.133 ton. Peningkatan juga terjadi pada impor garam
industri, dari 1,74 juta ton pada 2013 meningkat menjadi 1,77 juta ton
pada 2014.
Namun, pada 2015 kuota impor garam untuk dua kategori tersebut
mengalami penurunan. Untuk impor garam industri aneka pangan dibatasi
menjadi 379.000 ton dan garam industri sebesar 1,5 juta ton.
Pemerintah segera rampungkan aturan impor garam
Sabtu, 29 Agustus 2015 19:21 WIB