Gorontalo (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Gorontalo memberikan klarifikasi terkait aturan tes antigen bagi penumpang yang akan memasuki daerah tersebut melalui Bandara Djalaluddin.
Klarifikasi tersebut dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat, serta protes dari salah seorang anggota DPRD Boalemo yang menolak tes antigen saat tiba di bandara tersebut beberapa waktu lalu.
“Anggota DPRD ini berargumen kebijakan rapid antigen saat tiba di Gorontalo bertentangan dengan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021. Padahal aturan yang dia sebut itu hanya mengatur PPKM untuk Jawa dan Bali,” kata Sekretaris Satgas COVID-19 Rusli Nusi di Gorontalo, Senin.
Menurutnya aturan yang diterapkan di Gorontalo adalah Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, untuk luar Jawa dan Bali.
Selain itu, kebijakan rapid antigen bagi pelaku perjalanan luar daerah yang tiba Gorontalo melalui jalur udara dan laut, sudah sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021.
Surat edaran itu mengatur tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.
“Huruf F poin 5 surat edaran itu menyebut kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini. Jadi sekali lagi beliau keliru,” ungkap Rusli.
Pemeriksaan bagi pelaku perjalanan yang datang ke Gorontalo melalui jalur udara dan laut, dilakukan sebagai langkah preventif pemerintah.
“Memang sudah ada hasil PCR yang dibawa saat berangkat, tapi tidak ada yang bisa menjamin aman dari penularan. Sama dengan mau ke kantor pemerintahan misalnya, meski sudah ada PCR tetap harus tes antigen. Itu biasa sebagai langkah pencegahan,” tukasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut tidak secara tiba-tiba, tetapi berdasarkan rapat dan keputusan bersama Kapolda, Danrem, Kejati dan unsur Forkopimda lain termasuk bupati dan wali kota.
Sebelumnya beredar video salah seorang anggota DPRD yang marah-marah di Bandara Djalaluddin, karena menolak tes antigen saat kembali ke Gorontalo.
Ia beralasan hasil tes PCR miliknya masih berlaku, sehingga merasa tidak perlu lagi tes antigen.