Gorontalo (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengusulkan kredit macet usaha mikro di bawah Rp 10 juta agar diputihkan saja.
"Setiap bertemu rakyat, itu yang dikeluhkan. Akibat pandemi Covid 19 ini banyak usaha yang tutup sehingga tak bisa bayar pinjaman," kata Gobel ketika berdialog dengan petani di Kabupaten Gorontalo, Rabu.
Usul itu ia kemukakan langsung kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Gobel dan Wimboh menghadiri kegiatan kelompok tani dan koperasi petani yang mendapat bantuan dari perbankan.
Gobel mengatakan bahwa hal itu juga menjadi pembicaraan sejumlah anggota DPR. Karena itu ia berharap hal itu menjadi perhatian OJK dan pemerintah.
Akibat kredit macet itu, katanya, para petani dan pelaku usaha mikro dan kecil lainnya juga mengalami kesulitan untuk mendapat fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena masuk ke dalam daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Istilah SLIK ini merupakan pengganti istilah BI Checking karena pengawasan perbankan kini berada di OJK, bukan lagi di Bank Indonesia (BI).
Gobel mengatakan akibat pandemi Covid 19 maupun akibat terkena musibah, banyak pelaku usaha mikro masuk dalam daftar SLIK. Karena itu mereka tak bisa lagi mendapatkan pinjaman dari perbankan.
"Dalam kondisi begitu, mereka lari ke rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang bunganya sangat mencekik. Mereka jadi makin miskin," katanya.
"Padahal Presiden Jokowi sangat peduli untuk memberantas kemiskinan dan memperkuat UMKM. Kita harus ada solusi nyata untuk menghapus kemiskinan. Kita juga harus memiliki visi yang sama bahwa UMKM harus kuat. Karena UMKM itu menyerap tenaga kerja yang besar dan juga fondasi ekonomi nasional," katanya.
Selain itu, Gobel juga mengingatkan agar perbankan melakukan pembinaan kepada UMKM agar usahanya sehat dan kualitas produk usahanya juga bagus.
"Jadi jangan hanya memberikan kredit, tapi juga membina skill mereka juga," katanya.
Pembinaan itu, katanya, termasuk kemampuan UMKM untuk memasuki ekonomi digital. Selain itu, produk UMKM juga harus bisa menjadi produk global.
Menanggapi hal itu, Wimboh mengatakan hal itu sebetulnya menjadi perhatian semua pihak.
"Kalau buat bank swasta prosesnya sederhana, tapi bagi bank negara menjadi rumit karena sudah isu legal. Karena terikat pada undang-undang keuangan negara. Karena hal ini menjadi kerugian negara. "Jadi aturannya dihapus dulu dari undang-undang," katanya.
Namun ia mengusulkan bahwa sebetulnya bisa mendapat top up kredit jika usaha mikro terkena dampak pandemi Covid 19 atau bencana. Menurutnya, untuk kredit usaha rakyat (KUR) pemerintah juga telah memberikan subsidi bunga pinjaman sebesar 6 persen. Selain itu juga ada subsidi bunga pinjaman sebesar 3 persen untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Gobel mengatakan UMKM itu bukan hanya pedagang dan industri rumah tangga, tapi juga termasuk pertanian dan perikanan.
"Mereka adalah petani pejuang. Pejuang pangan. Mereka adalah local investor," katanya.
Menurutnya, petani adalah aset nasional. Mereka telah menjaga kehormatan bangsa dengan menyediakan pangan untuk bangsa.