Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin
segera diadili dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama
rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
"Pada Senin (28/9) pukul 13.30 WIB telah dilakukan pelimpahan
berkas tersangka IAS (Ilham Arief Sirajuddin) dan barang bukti (tahap
II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Pelaksana
Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.
Dengan pelimpahan tersebut berarti berkas penyidikan sudah
dinyatakan lengkap dan selanjutnya JPU KPK akan menyusun surat dakwaan
selama 14 hari kerja sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Pelimpahan tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap," tambah Yuyuk.
Namun Yuyuk belum mengetahui apakah Ilham akan disidang di pengadilan Tipikor Jakarta atau Tipikor Makassar.
Saat ini, Ilham yang menjabat wali kota Makassar periode 2004-2009
itu juga sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan
praperadilan hakim Amat Khusairi yang menolak permohonan praperadilan
kedua Ilham.
Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau
pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1.
Pasal tersebut mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau
kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara
dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1
miliar.
Politisii Partai Amanat Nasional itu diduga menyebabkan kerugian
negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran
digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT
Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan sangkaan
pasal yang sama.
Perbuatan ketiganya diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1
miliar karena adanya penggelembungan pembayaran oleh pihak pengelola
dan pemerintah kota.
Mantan Wali Kota Makassar segera diadili
Selasa, 29 September 2015 16:02 WIB