Karimun, Kepri (ANTARA GORONTALO) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP
daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dwi Ria Latifa, meminta
Kepolisian Resor Karimun segera memproses kasus dugaan penganiayaan dan
pengancaman yang dialami wartawan Surat Kabar Haluan Kepri Hengki
Haipon.
"Jadi, tidak ada alasan karena hanya konsentrasi di pilkada.
Keamanan di negara ini, di wilayah manapun harus ditangani setiap saat,
jadi bukan hanya di pilkada," kata dia di sela-sela kunjungan politiknya
di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri, Kamis.
Dwi Ria Latifa mengimbau aparat kepolisian secepatnya memproses
kasus tersebut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam
penanganan satu perkara.
"Kalau terbukti, tentu harus ditindaktegas sesuai dengan hukum pidana," kata dia lagi.
Dia mengatakan, wartawan dalam bekerja juga untuk kepentingan
negara, menyampaikan informasi kepada masyarakat dan pemerintah.
Informasi yang disampaikan tersebut bisa menjadi dasar bagi pemerintah
untuk ditindaklanjuti untuk menyusun dan membuat satu kebijakan.
"Saya mengimbau, seandaianya ada ketidaknyamanan di kalangan
wartawan dalam bekerja, pelakunya tentu harus ditindaktegas," katanya
menegaskan.
Pada kesempatan yang sama, calon Gubernur Kepri yang juga Ketua DPP
PDIP Provinsi Kepri Soerya Respationo juga meminta aparat kepolisian
menindaklanjuti kasus tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum kepada
setiap warga negara.
"Aparat kepolisian agar menindaklanjuti setiap laporan. Laporan itu
bisa betul bisa tidak, kalau betul ditindak sesuai aturan berlaku. Kalau
memang ada delik pidananya tentu akan diproses lebih lanjut," kata dia.
Soerya Respationo mengatakan, kebebasa pers dilindungi sesuai dengan
Undang-undang No 40/1999 tentang Pokok Pers. Setiap orang, oknum atau
pihak yang tidak menerima pemberitaan sebuah media cetak, elektronik
atau televisi, sesuai undang-undang tersebut, dapat menggunakan hak
jawabnya.
"Ancam-mengancam tidak boleh, ini kan negara hukum. Setiap warga
negara punya kedudukan sama di mata hukum, ini negara hukum jangan balas
ancam, laporkan kepada pihak berwenang. Kalau sebuan-sebuan juga gak
boleh dong, tidak hanya ke kantor Haluan Kepri, ke rumah-rumah penduduk
juga tidak boleh," katanya.
Legislator minta kepolisian proses kasus penganiayaan wartawan
Kamis, 8 Oktober 2015 21:41 WIB