Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan kepada daerah-daerah yang berpredikat kurang inovatif dan tidak dapat dinilai berdasarkan pengukuran indeks inovasi daerah (IID) tahun lalu.
"(Inovasi) harus selalu ditumbuhkembangkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena inovasi bukanlah sebuah urusan, tetapi ada di setiap urusan pemerintahan," kata Plh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Eko Prasetyanto dalam keterangannya di Jakarta Kamis.
Eko berharap kegiatan pembinaan yang diberikan Kemendagri dapat memacu dan memotivasi pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara kreatif, solutif, dan inovatif.
Hal itu lanjut dia dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih mudah, lebih pintar dan lebih baik.
"Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong arah penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional dengan memperkuat inovasi," ucapnya.
Eko menyampaikan dengan adanya pembinaan inovasi diharapkan daerah mampu mengoptimalkan anggaran, memangkas jalur birokrasi, dan mempersingkat waktu pelayanan publik.
"Filosofi inovasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan smart city, and smart regional sebagai cikal bakal pemerintahan Indonesia yang smart government," kata dia.
Dia juga meminta peran serta kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN) perangkat daerah, dan anggota masyarakat untuk menginisiasi inovasi guna mendorong peningkatan pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sebagai informasi, Kemendagri menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis inovasi daerah bagi daerah yang kurang inovatif. Pembinaan tersebut akan dilangsungkan bertahap mulai 8 Maret sampai dengan 14 April 2022.
Kegiatan dijadwalkan akan diselenggarakan di enam kota, yakni Surabaya, Medan, Jayapura, Ambon, Makassar, dan Yogyakarta.