Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Penjabat Bupati Bone Bolango Nurdin Mokoginta melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat, dengan harapan mampu menyelesaikan sengketa-sengketa usaha di daerah.
Menurut Nurdin bahwa BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Dalam melaksanakan fungsinya, BPSK mempunyai tugas dan wewenang yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
"Selain itu, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumententang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen," katanya.
Selanjutnya, melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungankonsumen.
Kemudian memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggran terhadap UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tersebut.
Kehadiran BPSK ini, tambah Nurdin, tentunya dimaksudkan adalah menjamin kepastian terhadap hubungan antara pelaku usaha dan konsumen sehingga tidak terjadi sengketa dan lain sebagainya.
"Kita tahu bersama bahwa dunia ekonomi Indonesia sudah berkembang, walaupun dalam perjalannya kita tahu prosesnya tidak mulus tapi sangat terpengaruh dan mengikuti dinamika ekonomi internasional," ujarnya.
Oleh sebab itu, hal-hal yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha ini sangat terbuka lebar, maka disinilah peran dari badan itu bisa menengahinya. Bagaimana BPSK ini menjadi mediator antara konsumen dan produsen.
"Saya kira pengurus yang dilantik mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, serta diharapkan kehadiran BPSK ini akan mengurangi resiko-resiko atau sengketa antara produsen dan konsumen," tambahnya.
Pelantikan anggota BPSK Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 743/M-DAG/KEP/7/2015 tentang pengangkatan anggota BPSK pada pemerintah Kabupaten/kota.
Bupati Bone Bolango Lantik Anggota BPSK
Selasa, 17 November 2015 9:35 WIB