Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengatur pendistribusian zakat dalam Peraturan bupati (Perbup).
"Kita berharap Perbup yang akan diterbitkan dapat menjadi payung hukum bagi pihak Badan Amil Zakat (Baznas) agar dapat lebih bebas bergerak dalam mencari sumber-sumber zakat dan mendistribusikan dengan tepat," kata Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Rabu.
Menurutnya, menunaikan zakat kepada yang berhak menerima merupakan perintah Allah dalam agama Islam, sehingga pemerintah membuktikan komitmennya terhadap pengumpulan dan pendistribusian zakat yang diatur dalam Perbup.
Tidak hanya zakat, namun mencakup pengaturan infak, sedekah maupun zakat harta.
"Saya juga berharap Perbup tentang zakat menjadi peraturan bupati pertama yang saya tanda tangani dalam jabatan ini," kata Thariq.
Ia menegaskan, zakat merupakan salah satu kekuatan umat Islam sehingga pemerintah mendukung penuh seluruh upaya Baznas yang terus aktif menggali sumber-sumber zakat sebagai perintah Allah dalam Al Quran.
Dan mendistribusikan sesuai ketentuan yang diatur sesuai syariat. Termasuk mendukung kegiatan distribusi zakat yang dirangkaikan dengan dakwah.
Ini merupakan kegiatan penting sebab menjadi penguatan umat Islam dalam melaksanakan ibadah ritual dan memperkuat basis-basis ekonomi melalui zakat.
Saat ini katanya, pengumpulan zakat masih didominasi oleh kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Olehnya diharapkan sumber-sumber zakat akan lebih banyak lagi sehingga umat Islam tidak sekadar melaksanakan perintah agama tapi dapat lebih memperkuat keimanan, rasa persaudaraan melalui bantuan kemanusiaan tersebut.
Para penerima zakat pun diharapkan menerima sebagai nikmat Allah yang wajib disyukuri dan dimanfaatkan dengan tepat.