Gorontalo (ANTARA) - Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu mengatakan, pihaknya menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang zakat yang secara spesifik mengatur pemotongan langsung pembayaran zakat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Meninggalkan dunia kampus berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memilih menjadi Wakil Bupati kemudian menjabat Bupati, bagi saya merupakan bagian dari dakwah. Maka saya harus dapat mewariskan hal terbaik bagi daerah ini. Di antaranya menerbitkan produk peraturan bupati tentang zakat. Perbup ini saya inginkan mengatur hal spesifik untuk kepentingan lokal," kata Bupati Thariq, di Gorontalo, Senin.
Perbup tentang zakat mengatur pemotongan zakat kepada seluruh ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ia mengatakan, setelah berbincang dengan pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten ternyata diperoleh masih banyak ASN di daerah itu yang belum membayar zakat.
"Nah saya ingin melalui Perbup ini dapat diatur pembayaran zakat 2,5 persen dari para ASN. Dipotong langsung dari gaji," katanya.
Dengan begitu perbup tidak sekadar mengatur tentang bagaimana pihak Baznas Kabupaten menjalankan Undang Undang dan mekanisme tentang zakat. Namun secara spesifik mengatur tentang pembayaran zakat oleh ASN.
"Dasarnya ada dalam Al Quran (ambil dari harta mereka). Sehingga saya sebagai Bupati dapat mengatur hal ini melalui perbup. Ini bagian dari dakwah dan komitmen pemerintah daerah (bupati) yang tentu diharapkan diikuti dengan kinerja maksimal oleh pihak Baznas Kabupaten," katanya.
Bupati Thariq mengatakan hal itu usai mengambil sumpah dan melantik empat orang pimpinan Baznas Kabupaten Gorontalo Utara periode 2023 hingga 2028, berlangsung di ruang Tinepo kantor bupati.
Para pimpinan Baznas yang dilantik yaitu, Rahmat Dj. Kasim, Ramli Otuhu, Arudji Gobel dan Muhtar Buata.
Pelantikan disaksikan langsung Sekretaris Daerah Suleman Lakoro, Kepala Kantor Kementerian Agama Gorontalo Utara, para pimpinan Baznas Kabupaten/Kota Provinsi Gorontalo, Tuan Khadi (Imam Besar) Kabupaten KH Hasan Tarua, serta pimpinan organisasi perangkat daerah setempat. ***