Gorontalo (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mendorong perusahaan-perusahaan di daerah itu, untuk sepenuhnya menerapkan UU Cipta Kerja.
"Kami menemukan masih banyak perusahaan di daerah ini belum sepenuhnya menerapkan UU Cipta Kerja. Sehingga pelaku usaha harus terus didorong," kata Kepala Disnaker Gorontalo Utara, Felmy Amu, di Gorontalo, Sabtu.
Ia mencontohkan, beberapa perusahaan di wilayah timur kabupaten itu, seperti di Kecamatan Gentuma Raya.
Hasil pendataan yang dilakukan dalam kegiatan pelayanan langsung 'Motabi Kambungu' oleh pemerintah daerah, ditemukan 8 perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan UU Cipta Kerja.
Sedangkan dari 8 perusahaan yang ditemukan, hanya 1 perusahaan yang masuk dalam klasifikasi sedang. Untuk 7 perusahaan lainnya berklasifikasi kecil, dengan jumlah tenaga kerja masih di bawah 25 orang.
Persoalan yang ditemukan, kata dia, tidak ada satu pun perusahaan di Kecamatan Gentuma Raya yang telah mensahkan peraturan perusahaan dan telah mencatatkan di Dinasker. "Sehingga kami sangat mendorong penerapan penuh UU Cipta Kerja oleh para pengusaha di daerah ini," katanya.
Dari 8 Perusahaan tersebut, diperoleh total tenaga kerja sebanyak 59 orang, terdiri dari 46 orang laki-laki dan 13 orang perempuan dan dari jumlah itu baru 29 orang yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Itu pun hanya dari satu perusahaan.
Pihaknya, kata Felmy, menemukan baru 35 orang yang terdaftar pada program BPJS Kesehatan di kecamatan itu.
Persoalan lain, ditemukan baru satu perusahaan yang membayar upah sesuai dengan upah minimum provinsi.. Ia menjelaskan, pendataan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan di daerah itu.
"Kami ingin melihat langsung, dan melakukan pendekatan dalam memperingatkan perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan aturan sesuai dengan UU Cipta Kerja. Hal itu untuk mendorong kepatuhan para pelaku usaha, juga melindungi hak-hak para pekerja," katanya.
Selain itu, Disnaker lebih mudah mengantongi beragam data, seperti jumlah tenaga kerja, baik jumlah pekerja perempuan dan laki-laki.
Serta jumlah pekerja yang mundur atau mengalami dampak pengurangan selama masa pandemi Covid-19, termasuk sejauh mana kepatuhan perusahaan menyiapkan fasilitas bagi pekerja perempuan dalam masa menyusui, serta mengawasi perusahaan yang nekat mempekerjakan anak-anak. Namun pihaknya kata Felmy pula, tidak menemukan pekerja di bawah umur.
Pemerintah daerah berharap, kata dia, pendataan perusahaan di daerah itu memberi jaminan dalam kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha, juga memberi jaminan perlindungan baik keselamatan dan kesehatan bagi tenaga kerja di daerah itu.
Pembinaan pun terus dilakukan di seluruh wilayah kecamatan, melibatkan pelaku usaha dan pekerja di berbagai sektor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnaker Gorontalo Utara dorong perusahaan terapkan UU Cipta Kerja
Disnaker Gorontalo Utara dorong perusahaan terapkan UU Cipta Kerja
Sabtu, 17 September 2022 13:22 WIB