Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti pentingnya memahami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja secara utuh demi menghindari terjadinya kesalahpahaman yang dapat menimbulkan hoaks.
"Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoaks, akibat tak memahami Perppu secara utuh," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam sosialisasi Perppu Cipta Kerja kepada media secara virtual diikuti dari Jakarta, Jumat.
Dalam sosialisasi virtual Perppu Cipta Kerja, dia menyebut terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dalam upaya mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja di Tanah Air.
Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat undang-undang (UU) bidang ketenagakerjaan yakni UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Pasal-pasal yang ada dalam undang-undang eksisting, sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," katanya.
Perppu Cipta Kerja juga mengubah beberapa substansi yang ada di UU Cipta Kerja, seperti terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon serta jaminan kehilangan pekerjaan.
Dia menyebut dengan berlakunya Perppu Cipta Kerja dan diundangkan pada 30 Desember 2022, maka UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengatakan bahwa Kemnaker tengah memproses revisi yang akan dilakukan kepada aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai respons dari perubahan yang ada di Perppu Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah yang akan direvisi termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemnaker sebut Perppu Cipta Kerja perlu dipahami secara utuh