Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan oknum
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang membawa narkoba dan
melakukan kejahatan harus diberi hukuman setimpal.
"Siapa pun warga negara, apakah dia sipil atau tentara, apakah dia
(anggota) Paspampres atau bukan, ya harus mendapat hukuman kalau
melanggar, harus diperiksa," kata Wapres di Jakarta, Selasa.
Minggu (10/1), seorang anggota Paspampres ditangkap di Bandara
Kualanamu, Sumatera Utara, karena membawa narkotika dalam rencana
perjalanannya menuju Jakarta.
Wapres mengatakan perbuatan anggota Paspampres tersebut bukan
berarti mencerminkan perilaku seluruh anggota pengamanan Presiden dan
Wapres.
Bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Paspampres yang ke-70,
Wapres berharap satuan tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan dalam
menjaga keamanan Presiden, Wapres dan perangkat-perangkat pemerintah.
"Bahwa ada satu atau dua oknum yang berbuat begitu (kejahatan),
tidak berarti seluruh (anggota) Paspampres begitu kan," kata Wapres
Kalla.
Sebelumnya, Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa
mengusulkan agar oknum anggotanya yang membawa narkoba, Pratu FAP,
diberhentikan secara tidak hormat.
"Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses
kasusnya untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas
keprajuritan dengan tidak hormat," kata Andika ketika dikonfirmasi
wartawan di Jakarta, Senin (11/1).
Menurut Andika, Pratu FAP yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal
Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres,
tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Senin
pagi sekitar pukul 04.38 WIB, karena kedapatan membawa 0,35 gram shabu
dan 1/2 butir pil Ekstasi di topinya.
Wapres: oknum Paspampres harus ditindak hukum
Selasa, 12 Januari 2016 19:36 WIB