Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, yang akan diajukan ke KPU RI.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendrik Imran, melalui rapat koordinasi uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil), di Gorontalo, Kamis, memaparkan 2 rancangan penataan dapil tersebut.
Diikuti para tokoh masyarakat, penggiat pemilu, organisasi kepemudaan, partai politik, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas, media massa, dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Rancangan pertama kata dia, masih mengacu pada penataan sebelumnya (eksisting) sesuai Pemilu 2019 yaitu alokasi jumlah kursi DPRD Provinsi Gorontalo, sebanyak 45 kursi dari 6 daerah pemilihan.
Dapil Gorontalo I Kota Gorontalo, sebanyak 7 kursi. Gorontalo II Bone Bolango, sebanyak 6 kursi. Gorontalo III Kabupaten Gorontalo A (Limboto, Telaga, Batudaa) sebanyak 9 kursi. Dan Gorontalo IV Kabupaten Gorontalo B (Tibawa, Pulubala, Boliyohuto) 5 kursi.
Dapil Gorontalo V, Gorontalo Utara dengan alokasi 4 kursi. Gorontalo VI gabungan Kabupaten Boalemo dan Pohuwato, sebanyak 11 kursi.
Dari 6 dapil tersebut, baru menghasilkan 42 kursi, sehingga pada penghitungan suara ke II, dialokasikan untuk daerah yang memiliki jumlah suara berdasarkan penghitungan suara sisa terbanyak.
Sesuai urutan jumlah suara sisa terbanyak, diperoleh untuk dapil Gorontalo IV yaitu Kabupaten Gorontalo B, mencapai 17.948. Dapil Gorontalo V, Gorontalo Utara, dengan sisa suara 19.211, serta Gorontalo I Kota Gorontalo, mencapai 14.868 suara.
Ketiga dapil tersebut, masing-masing mendapatkan alokasi tambahan 1 kursi. Sehingga seluruhnya genap 45 kursi.
Sementara untuk rancangan ke dua, pembagian dapil nampak di dapil VI Boalemo dan Pohuwato atau menjadi dapil VI Boalemo dan dapil VII Pohuwato.
Dengan rincian dapil Gorontalo I, Kota Gorontalo alokasi 7 kursi, Gorontalo II Bone Bolango 6 kursi, Gorontalo III Kabupaten Gorontalo A alokasi 9 kursi, Gorontalo IV Kabupaten Gorontalo B, 5 kursi.
Gorontalo V, Kabupaten Gorontalo Utara 4 kursi, Gorontalo VI Boalemo 5 kursi, dan Gorontalo VII Pohuwato 5 kursi.
Untuk penghitungan pertama total kursi DPRD provinsi mencapai 41, berdasarkan total jumlah penduduk Gorontalo, sebanyak 1,2 juta dibagikan angka bilangan pembagi 26.753 jiwa, sehingga masih tersisa 4 kursi yang harus dibagi berdasarkan urutan sisa suara terbanyak.
Untuk dapil Gorontalo VII Kabupaten Pohuwato dengan sisa suara 19.653, Gorontalo V Kabupaten Gorontalo Utara, sisa suara 19.211, Gorontalo IV Kabupaten Gorontalo B sebanyak 17.948 suara, Gorontalo VI Boalemo sebanyak 15.245 suara. Masing-masing dapil tersebut, akan ketambahan 1 kursi.
Hendrik mengatakan, berdasarkan data Dirjen Capil Tahun 2022, jumlah penduduk Gorontalo mencapai 1,2 juta tersebar di 6 kabupaten dan kota atau di 77 kecamatan.***