Jakarta (ANTARA) - Dua jenazah terduga korban pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki, yakni Halimah dan Siti Fatimah tiba di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur dan keduanya langsung dibawa masuk ke ruang instalasi forensik rumah sakit itu, Rabu petang.
Kepala Forensik RS Polri Arif Wahono di Jakarta, mengatakan, kedua jenazah itu selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam untuk mengetahui penyebab kematiannya.
"Kita akan periksa apakah ada tanda-tanda kekerasan atau tidak," katanya.
Hasil autopsi itu akan diserahkan kepada penyidik di Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
Halimah merupakan warga Cililin, Kabupaten Bandung dan Siti Fatimah merupakan warga Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri sebelumnya melakukan ekshumasi jenazah Halimah di tempat pemakaman umum (TPU) di Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Sebelumnya, Tim Puslabfor Polri juga telah melakukan hal yang sama terhadap jenazah Siti Fatimah pada Selasa (24/1).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan proses ekshumasi itu masih dalam rangkaian penyidikan kasus Wowon.
Selanjutnya, kata dia, jenazah bakal diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian Halimah.
"Jenazah di TPU akan dibawa ke Jakarta Rumah Sakit Polri," kata Indrawienny.
Menurutnya, jenazah Halimah diangkat dengan kondisi kain kafan masih utuh sehingga pihaknya belum membuka langsung isi jenazah dibalik kain kafan itu.
“Belum ada temuan di sini, nanti diperiksa. Kain kafan utuh, kami belum membuka. Kami akan buka di Jakarta," kata dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Wowon bersama dua tersangka lainnya Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin.
Ketiganya diduga melakukan pembunuhan berantai hingga menyebabkan sembilan korban meninggal dunia.
Kasus itu bermula dari penemuan sekeluarga tewas dengan cara yang tak wajar di sebuah rumah Bekasi, Jawa Barat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua jenazah korban pembunuhan Wowon tiba di RS Polri