Jayapura (ANTARA) - Satgas Pamwiltasrat RI-PNG Yonif 132/BS menangkap dua orang pembawa ganja seberat 500 gram saat melintas di Pos KM 76 di Jalan Trans Jayapura-Wamena, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom
Penangkapan dua orang berinisial YN (20) dan IW (16) dilakukan Sabtu (28/1), kata Danrem 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring, di Jayapura, Senin.
Ia mengatakan berdasarkan laporan, penangkapan dilakukan setelah prajurit mendapat informasi terkait ada dua orang warga yang gerak-geriknya mencurigakan. Dua orang tersebut bukan masyarakat setempat dan terindikasi melakukan transaksi jual beli narkoba.
Setelah mendapat informasi, katanya, prajurit melakukan razia namun karena hujan keduanya beristirahat di "Rest Area" Pos KM 76 sehingga langsung ditangkap bersama 500 gram ganja.
Saat ini, ujar dia, keduanya beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polres Keerom untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dia mengakui wilayahnya cukup rawan terkait peredaran ganja sehingga seluruh prajurit sudah diminta untuk waspada dan mengungkap kasus.
"Saya mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Satgas Pamwiltasrat RI-PNG Yonif 132/BS mengingat dampaknya yang berbahaya, khususnya bagi generasi muda," kata dia.
Ketika ditanya asal ganja, ia menduga ganja tersebut berasal dari PNG mengingat Kabupaten Keerom merupakan salah satu wilayah di Papua yang berbatasan dengan PNG.
"Banyak jalan setapak yang sering digunakan masyarakat, termasuk membawa barang ilegal termasuk ganja," katanya.