Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
"Ranperda Provinsi Gorontalo tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD. Selanjutnya, segera kami sampaikan kepada Gubernur, dan wajib menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri," kata Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A Jusuf di Gorontalo, Selasa.
Ia mengatakan ranperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan tingkat I sejak 11 Juli 2022. Serta telah menerima hasil fasilitasi pengkajian secara yuridis formal dan materiil dari Kemendagri.
Hal itu tertuang dalam surat Dirjen Otda an Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.2.6/9285/otda tertanggal 21 Desember 2022 perihal Hasil Fasilitasi Ranperda Provinsi Gorontalo tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, penyesuaian atau penyempurnaan oleh pansus (panitia khusus) dan menggelar paripurna dalam pembicaraan tingkat II.
Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Sun Biki mengatakan dari hasil pembahasan, pansus telah bersepakat selain memperbaiki beberapa hal yang bertalian dengan dasar hukum, konsideran, rekonstruksi pasal-pasal serta memasukkan satu pasal baru yang merupakan kearifan lokal (local wisdom).
Kemudian, diakomodasi menjadi bagian daripada Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan yang diakomodir pada Pasal 116.
Hal itu untuk memastikan Bank Pembangunan Daerah yang dimaksudkan pada Pasal 116, berada dalam kondisi sehat, aman, dan manfaat.
"Sehingga, pansus melakukan konsultasi dengan Bank Sulutgo dan OJK Sulut Gorontalo Maluku Utara di Manado," katanya.
Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer dalam pendapat akhir mengatakan, perda tersebut disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006.
Berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi selama ini, penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan yang baik, yaitu, transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Pengaturan ini mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah.
"Selanjutnya, saya berharap setelah ranperda ini mendapatkan nomor registrasi perda dari kementerian, agar kiranya segera sosialisasi kepada publik melalui kesempatan formal maupun informal," kata Hamka, yang juga melaksanakan tugas sebagai Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga.
DPRD setujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Selasa, 31 Januari 2023 10:28 WIB