Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengungkap penyalahgunaan obat keras tak berizin jenis Trihexyphenidyl di wilayah barat kabupaten itu.
"Pengungkapan ini berhasil dilakukan Satuan Narkoba di Desa Bualo, Kecamatan Biau," kata Kasat Narkoba Polres Gorontalo Utara Iptu Sofyan T Ishak di Gorontalo, Rabu.
Pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial YY (23) dan AH (24). Keduanya merupakan warga Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.
Pengungkapan tersebut berawal saat tim Satuan Narkoba memperoleh informasi bahwa YY diduga membeli jenis obat Trihexyphenidyl atau obat tidak berlabel yang dipesannya secara daring (online) dan dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Pihaknya pun langsung melacak hingga mengetahui keberadaan YY bersama AH. Keduanya ditemukan sedang dalam perjalanan menuju agen jasa pengiriman di Desa Bualo, Kecamatan Biau.
"Jadi lokasi penangkapan keduanya di Desa Bualo atau lokasi kantor jasa pengiriman barang berada," katanya.
Tim Satuan Narkoba menemukan AH telah menerima paket dari jasa pengiriman barang. Pihaknya langsung melakukan interogasi sembari meminta AH membuka paket yang diterimanya, disaksikan oleh aparat desa setempat.
Dari tangan AH, polisi menemukan 44 setrip Trihexyphenidyl, masing masing berisi 10 butir dan 32 butir obat tanpa label yang terisi dalam kantong plastik berukuran kecil. I
Dari keterangannya, AH mengaku bahwa obat-obatan tersebut milik rekannya YY. "Saat ini kami telah mengamankan barang bukti bersama kedua terduga pelaku AH dan YY untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba.
Total barang bukti yang diamankan yaitu 440 butir Trihexyphenidyl dan 32 butir obat tidak berlabel yang terbungkus dalam kantong plastik kecil.
Pembelian obat keras tanpa resep dalam jumlah banyak menjadi pantauan pihaknya kata Kasat Narkoba, mengingat dikhawatirkan, pihak pihak tidak bertanggungjawab akan memperjualbelikan obat tersebut dengan maksud tertentu.
"Kami mengantisipasi peredaran obat keras maupun tanpa label yang potensial menjadi bahan baku racikan untuk diperjualbelikan tanpa izin dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Apalagi jika fungsi obat disalahgunakan untuk kepentingan di luar medis," imbuhnya.***
Polres Gorontalo Utara ungkap dugaan penyalahgunaan obat keras
Rabu, 9 Agustus 2023 12:53 WIB