Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan meminta
penjelasan PT PLN Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu terkait
padamnya lampu di sekitar lokasi penggerebekan rumah Mawardi Yahya,
mantan Bupati Ogan Ilir, di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar,
Kecamatan Gandus, Palembang pada Minggu malam (13/3).
"Kita akan
minta penjelasan terhadap pihak terkait dalam hal ini PLN, untuk
menjelaskan padamnya lampu di rumah pribadi tersebut yang lamanya
sekitar 3-4 jam," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN
Kombes Pol Slamet Pribadi di Jakarta, Rabu.
Saat penggerebekan
rumah pribadi tersebut lampu padam, lampu menyala setelah meminta
bantuan dari Polsek setempat untuk menghubungi PLN, katanya.
BNN berhasil mengamankan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi,
yang hasil tes urinenya positif. Nofiandi diamankan di BNN bersama empat
orang rekannya yakni Icn alias Fa alias Icl (38 tahun) seorang PNS
diduga seorang pengedar narkoba, Mu (29 tahun), DA (31 tahun dan Ju (38
tahun).
"Waktu itu mau dihidupkan petugas kami, tapi petugas dapat jawaban
dari warga setempat yang mengatakan kalau mau menghidupkan aliran
listrik harus seizin petugas," kata Slamet.
Ditegaskan Slamet, bila ada pihak yang melindungi, menghalangi
atau mematikan aliran listrik saat terjadi pengerebekan tersebut
dikenakan pidana.
Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat
1a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
BNN minta penjelasan PLN terkait lampu mati saat penggerebekan Ahmad Wasir
Rabu, 16 Maret 2016 19:49 WIB