Gorontalo (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengoptimalkan standar kewenangan klinis untuk mewujudkan pelayanan kesehatan sesuai standar kompetensi.
"Optimalisasi tersebut kita lakukan dalam bentuk kredensial terhadap tenaga kesehatan di 15 puskesmas di 11 kecamatan. Kita pusatkan di aula kantor Dinas Kesehatan," kata Kepala Dinkes Gorontalo Utara dr Sri Fenty N Sagaf di Gorontalo, Rabu.
Ia menjelaskan ruang lingkup kegiatan tersebut meliputi tenaga dokter, dokter gigi, apoteker, bidan, dan perawat sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kredensial tenaga kesehatan.
Menurut Fenty, pihaknya mengawali kegiatan dalam bentuk pengarahan yang dihadiri tim penilai dari lima profesi.
Ia mengatakan peserta kredensial diharapkan mengikuti kegiatan dan melewati proses penilaian dengan sebaik-baiknya.
"Harapannya pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan lancar dan jika ada kendala, tolong disampaikan kepada kami dalam bentuk catatan. Kegiatan ini juga menghasilkan rekomendasi kewenangan klinis sehingga dengan kompetensi yang terstandar diharapkan pelayanan akan terstandar pula agar dapat dinikmati masyarakat," katanya.
Ia juga mengimbau agar kegiatan tersebut dapat disesuaikan dengan panduan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan.
"Tolong dilaksanakan sesuai juknis yang berlaku. Saat ini kita sedang mempersiapkan reakreditasi untuk enam puskesmas dan satu puskesmas yang akan diakreditasi. Saya juga berharap dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada semaksimal mungkin. Selamat bertugas, selamat melaksanakan kredensial, semoga bermanfaat,” katanya.
Ia pun berharap agar surat tugas yang diterima nanti dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Gorontalo Utara Fahriah S. Alamri mengatakan proses kredensial ini telah melalui serangkaian tahapan persiapan.
Dimulai dari pengusulan tenaga kesehatan yang akan menjalani proses tersebut dari lima profesi. Mereka menyusun rincian kewenangan klinis sesuai dengan standar profesi masing-masing.
"Kemudian rincian kewenangan klinis diajukan ke Dinas Kesehatan, kemudian dilakukan penilaian sampai dengan menghasilkan Surat Penugasan Klinis oleh kepala puskesmas," katanya.***