Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja teknis (rakernis) penyelesaian sengketa tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD.
"Ini kegiatan yang terus dilakukan dalam rangka penguatan untuk penyelesaian sengketa pemilihan umum (pemilu) yang wajib dikuasai oleh seluruh pengawas khususnya di tingkat kecamatan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli di Gorontalo, Rabu.
Menurutnya seluruh panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan wajib menguasai langka-langkah penyelesaian sengketa dan regulasi khususnya berkaitan dengan pemilu.
Baik itu Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ia berpesan agar panwaslu kecamatan dapat memanfaatkan seluruh platform media sosial sebagai sarana untuk mempublikasikan semua kegiatan pengawasan yang dilakukan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui kerja-kerja pengawasan tersebut.
Komisioner Bawaslu Gorontalo Utara Fadli Bukoting mengatakan rakernis tersebut bertujuan untuk memantapkan pemahaman seluruh anggota panwaslu kecamatan di kabupaten tersebut tentang teknis dan tata cara penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengketa merupakan ujung dari segala bentuk kegiatan pengawasan.
"Kegiatan ini untuk membekali panwaslu kecamatan dalam melakukan penyelesaian sengketa pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD sebelum memasuki tahapan pendaftaran," katanya.
Ia pun berharap agar panwaslu kecamatan proaktif menyampaikan atau melakukan publikasi hingga edukasi kepada masyarakat terkait bentuk pengawasan yang dilakukan dalam tahapan pemilu, khususnya tahapan pencalonan.
"Panwaslu kecamatan ada di garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu. Mereka wajib memiliki pengetahuan dan pemahaman yang kuat tentang pengawasan dan penyelesaian sengketa dalam pemilu khususnya pada tahapan pencalonan," katanya.
Pihaknya menggelar kegiatan itu selama dua hari pada Rabu dan Kamis atau 18 Oktober hingga 19 Oktober 2023 di Kota Gorontalo yang diikuti panwaslu dari 11 kecamatan yang ada. Juga mengundang pihak KPU dan media.***