Incheon (ANTARA) - Polisi Korea Selatan meminta surat perintah penangkapan terhadap YouTuber pria yang dicurigai memasang kamera mata-mata di sekitar 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) awal menjelang pemilihan parlemen pada 10 April mendatang.
Pejabat di Kantor Polisi Nonhyeon Incheon mengatakan tersangka merupakan seorang pria berusia 40-an dan diduga memasang kamera tersembunyi di sekitar 40 TPS awal di kota-kota besar, termasuk Seoul, Busan, Incheon, Ulsan dan Daegu.
Pria tersebut diketahui membobol lima tempat pemungutan suara awal yang didirikan di pusat komunitas di distrik Namdong dan Gyeyang di Incheon, sebelah barat Seoul dan memasang kamera mata-mata. Semua kamera yang ditemukan dilaporkan diposisikan untuk merekam bagian dalam TPS.
Kementerian Dalam Negeri Korea Selatan sebelumnya mengatakan kamera mata-mata telah ditemukan di 26 TPS awal pada hari Jumat (29/3). Tersangka dilaporkan mengaku kepada polisi bahwa dia ingin memantau manipulasi Komisi Pemilihan Umum terhadap tingkat partisipasi pemilih untuk pemungutan suara awal.
Polisi mengatakan bahwa pria itu akan dikenakan tuduhan masuk ke sebuah tempat secara tidak sah dan pelanggaran undang-undang perlindungan rahasia komunikasi.
Pria tersebut juga dicurigai memasang kamera tersembunyi di Tempat Pemungutan Suara selama pemilihan presiden tahun 2022 dan pemilihan sela walikota Distrik Gangseo di Seoul pada Oktober 2023, menurut pejabat kepolisian.
Polisi mengatakan pihaknya sedang menyelidiki apakah ada kamera tersembunyi tambahan yang dipasang di TPS lain sebelum pemungutan suara awal untuk pemilu dijadwalkan pada 5-6 April.
Sumber : Yonhap
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pasang kamera di TPS, Polisi Korsel minta perintah tangkap YouTuber