Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memberi ruang bagi warga yang ingin melaporkan jika terbukti namanya dicatut dalam memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo sebagai ketua Divisi Penyelenggaraan Hendrik Imran di Gorontalo, Senin mengatakan imbauan pengecekan terhadap pencatutan sebagai syarat dukungan bakal calon perseorangan telah diumumkan secara terbuka.
"Masyarakat bisa mengecek langsung di laman resmi yang telah disiapkan," kata Hendrik.
Silahkan melapor jika ada yang menemukan namanya dicatut.
KPU tentu akan melakukan klarifikasi. Jika memang betul pencatutan maka konsekuensi-nya kepada angka dukungan yang dimasukkan.
"Jika terbukti pencatutan tentu akan mengurangi dukungan jumlah pemilih," katanya.
Masyarakat yang ingin mengetahui identitas sudah tercatat dalam daftar dukungan, bisa mengecek dengan cara mengunjungi laman resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Silahkan mengikuti petunjuk yang akan diberikan, khususnya memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian centang "I'm not a robot" dan klik "CARI".
Hasilnya akan muncul keterangan yang menunjukkan status dukungan apabila NIK telah terdaftar. Jika terdaftar namun keberatan atau ragu terhadap keabsahan data tersebut, bisa menyampaikan secara online melalui link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Tanggapan masyarakat juga bisa disampaikan dengan mendatangi kantor KPU masing-masing daerah.
Untuk KPU Provinsi Gorontalo beralamat di Jalan Tinaloga Kota Gorontalo.
Masyarakat bisa menyampaikan tanggapannya secara tertulis pada Senin hingga Kamis Pukul 08.00 hingga 16.00 WITA dan Jumat Pukul 08.00 hingga 16.30 WITA.
Jika ada pertanyaan/keluhan/saran, bisa menghubungi WhatsApp Helpdesk KPU Provinsi Gorontalo melalui nomor 0815-9995-175.
Hendrik mengatakan tanggapan atas pencatutan dukungan dimulai sejak 13 Mei 2024 hingga 26 Juli 2024.
Empat daerah di Provinsi Gorontalo yang ada calon perseorangan yaitu Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo, dan Pohuwato.
Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Gorontalo Utara dan Kabupaten Gorontalo tidak memiliki bakal calon perseorangan.