Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan wacana pungutan iuran pariwisata melalui transaksi pembelian tiket pesawat batal diterapkan.
"Sempat menjadi cetusan ide, tidak dilanjutkan, tidak ada pembahasan. Masyarakat tidak perlu khawatir akan tambahan pembebanan untuk iuran kepariwisataan dari tiket pesawat," kata Sandiaga Uno usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia mengatakan wacana yang sempat menuai tanggapan beragam masyarakat itu telah direspons oleh Presiden Jokowi dan mengarahkan agar sektor pariwisata di Indonesia tidak membebani wisatawan.
Dalam rapat internal tersebut, kata Sandiaga, Presiden menyampaikan arahan untuk dibentuk program Indonesia Quality Tourism Fund (IQTF) melalui alokasi dana abadi sekitar Rp2 triliun untuk membiayai "event-event" pariwisata yang berpotensi menjadi daya tarik wisata, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tujuan wisata.
"Jadi, itu sudah bisa dengan tadi arahan Bapak Presiden. Sudah diputuskan tadi jumlahnya Rp2 triliun dan dikelola oleh Kemenkeu dari APBN 2025," katanya saat ditanya tentang pembatalan wacana pungutan iuran pariwisata via transaksi tiket pesawat.
Dalam kesempatan itu, Sandiaga juga memastikan bahwa wacana pungutan itu bukan berasal dari Kemenparekraf maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Sudah bisa dikatakan, wacana itu tidak diusulkan oleh kami, tidak diusulkan oleh Kementerian Perhubungan," katanya.
Sebelumnya, Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan bahwa rencana memungut iuran pariwisata via tiket pesawat itu muncul setelah beredar surat dari Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Surat itu mengundang sejumlah pihak untuk membahas iuran pariwisata melalui tiket pesawat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sandiaga pastikan iuran pariwisata via tiket pesawat dibatalkan
Sandiaga pastikan iuran pariwisata via tiket pesawat dibatalkan
Senin, 8 Juli 2024 20:04 WIB