Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk keempat
kalinya pada pertengahan Mei 2016, mengembalikan berkas Jessica Kumala
Wongso kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan
Mirna Salihin. Kasus itu sering disebut media sebagai kasus "kopi
sianida". Sejak 30 Januari 2016 Jessica menghuni rumah tahanan
kepolisian.
Tampaknya kejaksaan menerima begitu saja berkas itu
dan menyatakan lengkap atau P21. Apa masalahnya? kejaksaan menginginkan
adanya bukti yang kuat bahwa Jessica lah yang menuangkan sianida
tersebut.
Jika berkas tidak juga dinyatakan lengkap oleh
kejaksaan hingga 28 Mei 2016g atau 120 hari setelah Jessica ditahan,
maka sesuai dalam aturan KUHAP tersangka dibebaskan dari tahanan.
"Setelah
diteliti oleh jaksa peneliti masih ada kekurangannya, maka jaksa
mengembalikan lagi untuk melengkapi alat bukti," tutur Kepala Kejati
DKI, Sudung Situmorang di Jakarta, Selasa (17/5).
Pada 10
Mei 2016, penyidik Polda Metro menyatakan sudah melimbahkan kembali
berkas berita acara pemeriksaan Jessica Kumala Wongso dengan menambahkan
keterangan saksi ahli racun atau toksilogi.
"Kami sudah lengkapi sesuai petunjuk Kejati DKI terkait ahli
toksikologi," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Polisi Awi Setiyono.
Awi menuturkan penyidik kepolisian menerima pengembalian berkas
(P19) dari kejaksaan pada Jumat (29/4), kemudian polisi telah memenuhi
petunjuk dan melimpahkan kembali berkas Jessica pada Senin (2/5).
Diungkapkan Awi, polisi menambahkan keterangan saksi ahli racun
dari pihak luar sebagai pendapat kedua (second opinion) untuk pembanding
dengan kompetensi yang sama dengan keterangan ahli lainnya.
Perwira menengah kepolisian itu menyatakan kemampuan saksi ahli
racun tersebut tidak berbeda dengan ahli lainnya, namun dianggap netral.
Awi optimistis kejaksaan akan menyatakan lengkap (P21) terhadap BAP
tersangka dugaan pembunuhan bermodus mencampur senyawa racun sianida
dengan kopi tersebut.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama
yang juga eks-Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI)
Kaspudin Noor menganggap wajar jika kejaksaan berhati-hati dalam
menangani berkas itu, karena tidak ingin dakwaan yang dibuatnya
dimentahkan oleh majelis hakim.
"Memang perlu kehati-hatian dalam menangani berkas itu," ujarnya.
Dari
pihak kepolisian harus memberikan bukti yang kuat mengenai adanya
dituangkan racun sianida. "Hingga selayaknya perlu ada kajian yang lebih
konkret dan komprehensif antara dua institusi itu untuk memperkuat
dakwaannya. Apalagi ini racun maka sangat penting sekali keterangan dari
saksi ahli," imbuhnya.
Ia menjelaskan, hal utama adalah
bagaimana cara tersangka menuangkan racun sianida itu ke dalam gelas
yang kemudian diperkuat dengan keterangan saksi ahli.
Terkait
akan berakhirnya masa penahanan Jessica, ia menyebutkan jika sudah
melewati batas penahanan mau tidak mau harus dibebaskan, namun bukan
berarti sangkaannya berhenti begitu saja. "Tetap berjalan," tukasnya.
Atau,
penyidik mengajukan perpanjangan penahanan kembali dengan meminta jatah
pihak pengadilan, di mana secara keseluruhan penahanan tersangka itu
sejak di penyidik kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan 400 hari.
"Yang
jadi persoalannya, mau tidak pengadilan memberikan perpanjangan
penahanan karena tentunya mereka juga tidak mau jatah penahanan terdakwa
oleh pengadilan semakin pendek. Sedangkan persidangan masih berjalan,"
paparnya.
Teka-teki "kopi sianida" kasus Jessica
Kamis, 19 Mei 2016 11:24 WIB