Sekretaris Dishuttamben Provinsi Goronalo, Rugaya Biki mengatakan tromol-tromol itu tersebar di 15 lokasi, dengan estimasi luasan 247 hektare.
"Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan sampai dengan tahun 2015 ada 42," imbuhnya.
Menurutnya dari angka tersebut maka tampak bahwa aktivitas dan persebaran pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Gorontalo relatif banyak.
Ia mengungkapkan, di beberapa kecamatan terdapat banyak aktivitas penambangan galian C maupun penambangan mineral logam yang dikelola masyarakat tanpa izin.
Salah satu titik penambangan yang mendapat sorotan pemda ada di Kabupaten Gorontalo Utara.
Sebelumnya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta SKPD terkait untuk menindaklanjuti penutupan areal tambang di Desa Dunu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.
Gubernur mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang emas ilegal di desa tersebut.
"Saya kesal SKPD terkait lambat menyikapi perkembangan aktivitas tambang ini. Saya akan serius menangani hal ini dan membicarakannya dengan aparat penegak hukum agar segera ada tindak lanjut," ujarnya di Gorontalo.
Areal tambang tersebut diduga sudah beroperasi empat tahun terakhir dan lokasinya berada dekat dengan Jalan Trans Sulawesi serta pemukiman.
Sementara itu, aktivis lingkungan di Gorontalo, Rahman Dako menilai penutupan tersebut harus dilakukan tidak hanya kepada tambang milik rakyat, namun juga kepada perusahaan besar yang beroperasi di daerah tersebut.
"Harusnya gubernur juga bersikap sama terhadap PT Gorontalo Mineral yang menambang di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone," ujarnya.
Pewarta: Debby Hariyanti Mano: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026