Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kasus dugaan kasus korupsi dana Program Nasional Mandiri pedesaan (PNPM) Desa Tangga Jaya Kecamatan Dulupi tahun 2011 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tilamuta.
Kasat Reskrim Kepolisian Resort Boalemo, AKP Anib Bastian, di Gorontalo, Sabtu mengungkapkan setelah melakukan audit, pihaknya memperoleh data kerugian Negara sebesar Rp 75.636.500.000.
Sementara dugaan praktik koprusi berawal ketika Desa Tangga Jaya mendapat bantuan program pembuatan jalan sepanjang 2.094 meter dengan anggaran sebesar Rp310.162.100 pada Tahun 2011 lalu.
"Pembuatan jalan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat ulah pengelolaan anggaran yang dilakukan para tersangka," jelas AKP Anip Bastian.
Dia menambahkan penyidikan yang dilakukan telah selesai dan barang bukti yang diperlukan sudah terkumpul sehingga kasus itu sudah harus dilimpahkan ke tingkat kejaksaan.
Adapun sesuai ketentuan hukum, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1),(2),(3) UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 huruf e KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus tersebut melibatkan 3 tersangka yakni SM (36) warga Desa Tangga Jaya, Kecamatan Dulupi, MM (44) warga Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, dan ZM (49) warga Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tilamuta, Syamsu Rezky, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas terkait kasus tersebut.
"Para tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan dan untuk itu masih dalam pertimbangan kami apakah boleh dilakukan penahanan rumah atau tidak," Kata Syamsu.